This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
Freelance translator and/or interpreter, Verified member
Data security
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
English to Indonesian: Company Regulation General field: Law/Patents Detailed field: Human Resources
Source text - English BAB I
U M U M
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan Peraturan Perusahaan ini adalah agar tercapai suasana kerja dimana terdapat rasa tenteram dan kepuasan kerja serta keseimbangan dalam Perusahaan sebagai prasyarat utama ke arah tercapainya tujuan bersama.
Tujuan Utama Peraturan Perusahaan ini adalah :
1. Agar secara jelas diketahui hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja untuk dapat terwujudnya hubungan kerja yang serasi, selaras dan seimbang.
2. Agar tercapai suasana ketenangan dan kepuasan kerja dalam Perusahaan guna meningkatkan Produktivitas.
3. Agar ada kebijaksanaan yang seragam dan berlaku umum di Perusahaan sehingga setiap Pekerja dapat diberikan suatu kesempatan dan perlakuan yang sama untuk maju dan mengembangkan karirnya tanpa membedakan golongan-golongan suku dan agama.
4. Agar tercapai suatu daya kerja yang optimal dari Pekerja dan pimpinan dalam mengelola, mengurus dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang ditugaskan kepadanya.
Pasal 2
PENGERTIAN ISTILAH
1. Perusahaan adalah PT Shiseido Cosmetics Indonesia yang didirikan berdasarkan akte notaris nomor 20 tertanggal 19 Maret 2014. Nama notaris adalah Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H., Jakarta.
2. Pekerja Tetap, yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan, dimana pemutusan ikatan kerjanya diatur menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Keluarga Pekerja adalah suami/isteri yang diakui sah menurut hukum dan anak kandung atau anak yang diakui sah menurut hukum, belum bekerja, belum menikah, berumur di bawah 21 (dua puluh satu) tahun yang terdaftar di Perusahaan.
4. Ahli waris adalah Keluarga atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja sebagai penerima, jika ia meninggal. Dalam hal ini tidak dilakukan ahli waris tersebut, maka akan ditentukan kemudian sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
5. Pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar perjanjian kerja untuk kontrak kerja jangka waktu tertentu, tanpa melalui masa percobaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
6. Pekerja harian lepas, yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan atas dasar Pekerjaan harian yang insidentil sifatnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
7. Pekerja Paruh Waktu (Honorer), yang terikat pada hubungan kerja atas dasar Pekerjaan Paruh Waktu dan diatur terpisah menurut perjanjian tersendiri.
8. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja dengan Perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
9. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
10. Upah terdiri dari gaji pokok yang merupakan hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan bagi Pekerja atas suatu Pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
11. Tunjangan terdiri dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang dapat diberikan dalam bentuk uang atau natura. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya tetap setiap bulan sesuai tingkatan atau golongan. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang besarannya dipengaruhi oleh kegiatan operasional Pekerja.
12. Bonus adalah penghargaan Perusahaan kepada Pekerja dalam bentuk uang atas prestasi atau keberhasilan Pekerja dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan pada periode tertentu.
13. THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan hari raya keagamaan yang wajib diberikan oleh Perusahaan kepada Pekerja atau keluarganya dalam bentuk uang sebesar 1 bulan upah.
14. Pimpinan Perusahaan adalah Manajemen Perusahaan yang terdiri atas Presiden Direktur dan para Direktur.
15. Wakil Pekerja adalah wakil seluruh Pekerja yang resmi dipilih oleh Pekerja.
BAB II
STATUS PEKERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
STATUS PEKERJA
Berdasarkan sifat dan jangka waktu hubungan kerja, Pekerja terbagi atas 3 (tiga) status yaitu :
a. Pekerja Tetap
b. Pekerja Tidak Tetap terdiri atas :
i. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
ii. Pekerja Harian Lepas
iii. Pekerja Paruh Waktu (Honorer)
c. Pekerja dengan Status Khusus
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan
masih dibutuhkan untuk bekerja di Perusahaan dengan syarat-syarat kerja khusus, dan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
PENERIMAAN PEKERJA BARU
1. Dalam menerima Pekerja baru, Perusahaan akan memilih salah satu yang terbaik di antara beberapa calon yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Perusahaan yang diatur sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (kecuali Orang Asing Tenaga Ahli)
b. Berumur minimal 18 tahun
c. Sehat jasmani dan rohani (melalui pemeriksaan test kesehatan/jasmani dan rohani) dari Dokter
2. Lulus dalam seleksi/test yang diselenggarakan oleh pihak Perusahaan.
Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan wajib menyampaikan/menyerahkan dokumen-dokumen dan keterangan yang diminta, antara lain :
i. Mengisi formulir yang disediakan Perusahaan.
ii. Daftar Riwayat Hidup
iii. Ijazah, sertifikat dan sebagainya yang dimiliki setelah mendapat pengesahan tentang keasliannya.
iv. Riwayat Pendidikan
v. Daftar keluarga yang disahkan oleh yang berwajib dengan dilampiri :
i. Foto copy surat nikah bagi Pekerja laki-laki
ii. Foto copy surat kelahiran dari masing-masing anak
iii. Daftar Riwayat Pekerjaan dilengkapi dengan foto copy masing-masing surat keputusan a.l.: Pengangkatan/Pemberhentian si pelamar yang pernah bekerja/sedang bekerja.
vi. Pas photo warna sebanyak 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm
vii. Jika dipandang perlu untuk membuat janji/pernyataan tertulis kepada Perusahaan.
viii. Beberapa keterangan lain yang diperlukan Perusahaan.
3. Menandatangani perjanjian kerja.
Pasal 5
MASA PERCOBAAN
1. Setiap Pekerja yang diterima bekerja oleh Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan, dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon Pekerja yang bersangkutan.
2. Selama dalam masa percobaan, baik Perusahaan maupun Pekerja berhak memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu tanpa syarat dengan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya, serta pihak Pekerja tidak berhak menuntut pesangon/ganti rugi berupa apapun kepada Perusahaan selain upah yang proporsional sesuai dengan waktu kerja yang sesungguhnya.
3. Perusahaan akan memberikan hasil evaluasi selama masa percobaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa percobaan tersebut berakhir. Bilamana tidak ada dari Perusahaan maka Pekerja tersebut secara otomatis telah diterima menjadi Pekerja Tetap.
4. Setiap Pekerja selama dalam masa percobaan tidak mendapatkan fasilitas tunjangan Pengobatan dan Perawatan Kesehatan serta tunjangan Persalinan; sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perusahaan ini.
5. Masa percobaan akan dihitung sebagai masa kerja dari Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 6
PENGANGKATAN PEKERJA TETAP
1. Pekerja yang berhasil melampaui masa percobaan dengan baik dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap oleh Perusahaan dengan dibuatkan Surat Keputusan Pengangkatan dan ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan dan atau Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia.
2. Dengan diangkatnya Pekerja tersebut menjadi Pekerja Tetap, maka yang bersangkutan dapat memperoleh secara penuh hak-hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.
3. Bila Perusahaan memerlukan penambahan tenaga kerja, Perusahaan akan mengutamakan sumber tenaga kerja yang ada di dalam Perusahaan yang memenuhi kriteria atau kualifikasi yang diperlukan.
Pasal 7
MUTASI, PROMOSI DAN DEMOSI
1. Untuk pendayagunaan tenaga kerja, serta untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan adalah menjadi fungsi dan tanggung jawab Pimpinan Perusahaan untuk mengendalikan jalannya Perusahaan. Pimpinan Perusahaan berhak dan berwenang penuh untuk mengangkat, menempatkan, memutasikan (memindahkan) Pekerja dari satu jenis pekerjaan ke pekerjaan lainnya atau dari suatu lokasi ke lokasi pekerjaan lainnya demi kepentingan Perusahaan, kepentingan Pekerja dan atau merubah kedudukan/jabatan Pekerja baik kenaikan jabatan (promosi) atau dalam rangka hukuman / penurunan jabatan (demosi).
Dalam hal tersebut di atas perlu dipertimbangkan sebagai berikut :
a. Kemampuan dan kecakapan kerja Pekerja
b. Keinginan atau minat Pekerja
c. Efisiensi Pekerjaan demi untuk meningkatkan produktivitas
2. Pekerja dapat dipindahkan, baik untuk sementara ataupun tetap pada jabatan lain atau ke bagian lain dengan alasan sebagai berikut :
a. Perlu adanya penambahan tenaga bagian lain dimana penambahan tenaga baru dari luar dianggap tidak ekonomis
b. Memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk mendapatkan pengalaman kerja dan meningkatkan kecakapan kerja dibidang lain
c. Pekerja yang kurang berprestasi atau tidak dapat bekerjasama dengan teman-teman atau menolak perintah kerja yang layak dari atasan yang berhubungan langsung/tidak langsung dengan Pekerjaan untuk kepentingan Perusahaan
d. Kebutuhan akan Pekerja tertentu di suatu unit atau tempat kerja
e. Kebijakan lain yang perlu diambil karena alasan khusus yang ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan
3. Bila Pekerja menolak untuk ditempatkan/dipindahkan meskipun Perusahaan bersikap terbuka untuk mempertimbangkan pendapat dan keinginan Pekerja, maka Pekerja dianggap telah memilih untuk mengundurkan diri dari Perusahaan.
4. Dalam rangka penurunan jabatan (demosi) maka Perusahaan dapat menyesuaikan upah sesuai dengan jabatan yang baru.
5. Perubahan status Pekerja dinyatakan sah setelah proses administrasinya dilengkapi dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan.
Pasal 8
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan akan berakhir apabila terjadi salah satu dari hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Pekerja mengundurkan diri dan atau dikualifikasikan mengundurkan diri
b. Pekerja meninggal dunia
c. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
d. Pekerja mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun
e. Pekerja tidak dapat bekerja dengan alasan kesehatan selama jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih secara terus-menerus
f. Pekerja berdasarkan pemeriksaan dokter dianggap tidak layak/mampu bekerja karena sakit, gangguan mental, kelemahan jasmani, penyakit menular yang berbahaya dan cacat jasmani
g. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan Pekerja lainnya di dalam satu Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Perusahaan
h. Pekerja melakukan pelanggaran disiplin (sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Perusahaan ini).
i. Pekerja dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja/tanpa sengaja melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan di Perusahaan
j. Rasionalisasi (pengurangan Pekerja)
k. Alasan lain sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 9
STATUS PEKERJA SEBAGAI TERSANGKA
DALAM PROSES PERADILAN
Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan dan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pasal 10
PROSEDUR PENGUNDURAN DIRI
1. Permohonan pengunduran diri diajukan oleh Pekerja secara tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan di luar perhitungan sisa cuti tahunan sebelum tanggal pengunduran diri atau sesuai dengan waktu yang disepakati dalam PKWT sebelum pengunduran diri.
2. Sekalipun telah mengajukan permohonan pengunduran diri, Pekerja harus terus bekerja sejak tanggal permohonan pengunduran diri diajukan sampai waktu yang telah disepakati seperti yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan harus dibuatkan berita acara serah terima Pekerjaan kepada atasannya, jika tidak maka Perusahaan tidak akan memberikan surat keterangan kerja.
3. Atasan dari Pekerja tersebut yang telah menyetujui pengunduran diri Pekerja wajib melaporkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja berikutnya kepada Pimpinan Perusahaan dan Departemen Sumber Daya Manusia.
4. Dalam hal Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik dan atas kemauannya sendiri dengan pemberitahuan resmi sesuai ayat 1 pasal ini akan mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan uang pisah yang besarannya diatur dalam ayat 5 pasal ini.
5. Besarnya uang pisah adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun mendapat uang pisah sebesar 0,5 (setengah) bulan gaji pokok.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih mendapat uang pisah sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok.
Pasal 11
BATAS USIA PENSIUN
1. Batas usia Pensiun Pekerja adalah 56 tahun.
2. Bagi Pekerja yang telah melampaui batas usia pensiun ini dan atas pertimbangan Pimpinan Perusahaan bahwa tenaganya masih diperlukan, Pekerja tersebut masih dapat terus bekerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sesuai dengan kebijakan Perusahaan/Hak Prerogatif Perusahaan.
3. Prosedur dan teknis pelaksanaan pensiun dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
KESEMPATAN KERJA YANG SAMA
1. Perusahaan menjamin kesempatan kerja dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi terhadap Pekerja dan Pekerja berhak memperolehnya dari Perusahaan.
2. Perusahaan akan mempekerjakan calon Pekerja terbaik bagi kedudukan tertentu tanpa membeda-bedakan agama, kelamin, suku bangsa atau sejauh mana diizinkan menurut peraturan-peraturan.
BAB III
KEHADIRAN
Pasal 13
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
1. a. Waktu kerja adalah jangka waktu dimana Pekerja ditetapkan untuk berada di tempat kerjanya dan melakukan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pada prinsipnya Pekerja menjalankan pekerjaan dalam kelompok:
i. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.
ii. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja.
iii. Shift kerja atau jam kerja lain yang diatur oleh Perusahaan sesuai dengan jadwal kerja yang ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
iv. Perusahaan memberikan waktu untuk istirahat 1 (satu) jam di antara jam kerja dalam 1(satu) hari. Waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam kerja.
c. Hari kerja kantor : Senin
Jam kerja kantor : 08:30 – 17:30 (waktu daerah masing-masing)
Jam istirahat kantor : 12:00 – 13:00 (waktu daerah masing-masing)
Untuk pekerja yang sifat pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan, maka waktu istirahatnya diatur secara bergiliran/bergantian. Waktu istirahat dapat diatur untuk disesuaikan dengan kebutuhan menurut situasi dan kondisi Perusahaan pada waktu tersebut.
d. Dalam hal dianggap perlu, Perusahaan dapat menentukan lain dari pada waktu kerja yang tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku.
e. Khusus mengenai hari kerja, jam kerja, dan hari libur mingguan Chief Counter, Beauty Consultant, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, Aesthetician, dan pekerja-pekerja tertentu diatur tersendiri dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
2. a. Hari istirahat mingguan adalah hari Sabtu dan Minggu atau hari lain sesuai jadwal istirahat mingguan yang diatur dalam jadwal kerja tertentu/Shift.
b. Hari libur resmi adalah hari-hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Pemerintah Republik Indonesia.
c. Hari Libur Perusahaan adalah hari-hari yang dinyatakan oleh Pimpinan Perusahaan sebagai hari libur.
d. Bagi pekerja yang bekerja dengan jadwal kerja tertentu / shift, hari istirahat mingguannya ditentukan berdasarkan pembagian jadwal kerjanya.
Pasal 14
KERJA LEMBUR
1. Pekerja bersedia untuk dapat melakukan kerja lembur/kerja yang dilakukan di luar atau melebihi jam kerja atau bekerja pada hari-hari yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 13 bilamana ada Pekerjaan yang harus segera diselesaikan untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan atau mengganti Pekerja/petugas yang belum/tidak hadir pada saat itu.
2. Kerja lembur dapat diusulkan oleh Pekerja bersangkutan dan harus disertai Surat Perintah Lembur yang disetujui oleh atasannya dan diketahui oleh Departemen Sumber Daya Manusia.
3. Setiap pekerjaan lembur harus dilengkapi dengan formulir tugas lembur yang ditandatangani oleh atasannya dan kerja lembur yang dilaksanakan tanpa petunjuk dan pesetujuan atasan tidak akan dihitung dan dibayar upah lemburnya.
4. Pekerja yang berhak mendapat upah atas kerja lembur adalah Pekerja Level Non Staff.
5. Perhitungan upah lembur sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 102/MEN/VI/2004.
6. Untuk waktu kerja lembur yang dilakukan kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.
Pasal 15
CUTI TAHUNAN, ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN KEGUGURAN
SERTA IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
1. a. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak saat masa percobaan maka yang bersangkutan berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dan untuk tahun berikutnya hak cuti diperoleh sebanyak 1 (satu) hari cuti per 1 (satu) bulan kerja.
Selama cuti tahunan Pekerja tersebut mendapat upah penuh, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
b. Pelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda atas pertimbangan Perusahaan dengan tidak mengurangi hak cutinya pada tahun yang berjalan.
a. Pekerja yang mengambil cuti tahunan tanpa ijin atau mengambil cuti tahunan lebih dari jumlah yang telah diijinkan akan dianggap sebagai mangkir, dan dapat dikenakan tindakan disiplin.
b. Hak cuti tahunan yang dapat diambil Pekerja adalah hak cuti periode satu tahun sebelum tahun berjalan dan periode tahun berjalan mulai bulan Januari sampai dengan satu bulan sebelum bulan berjalan. Jika hak cuti periode satu tahun sebelum tahun berjalan tidak diambil setelah lewat tanggal 31 Desember tahun berjalan maka dinyatakan gugur dengan sendirinya kecuali dikehendaki lain oleh Perusahaan.
c. Setelah melewati masa percobaan, Pekerja berhak mengajukan cuti tahunan. Untuk masa kerja yang tidak penuh 1 tahun, terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember, akan diperhitungkan secara prorata terhitung satu bulan setelah tanggal bergabung.
d. Dalam hal terjadi cuti masal, maka akan dilakukan pemotongan hak cuti tahunan Pekerja kecuali atas perintah Perusahaan maka cuti tidak dipotong.
e. Cuti tahunan tidak dapat diuangkan karena tujuan dari cuti tahunan adalah untuk memulihkan kesegaran jasmani dan rohani Pekerja, sehingga harus dijadwalkan dengan efektif dan efisien.
f. Permohonan cuti tahunan wajib disampaikan minimal 5 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti kecuali keadaan force majeur dan Pekerja atau keluarganya wajib memberitahukan melalui telepon atau fax kepada atasan Pekerja. Dan segera setelah masuk kerja Pekerja yang bersangkutan wajib mengisi formulir permohonan cuti. Prosedur pengajuan permohonan adalah sebagai berikut :
i. Mengisi Formulir Permohonan Cuti
ii. Ajukan persetujuan formulir cuti kepada atasan Pekerja yang bersangkutan minimal setingkat Manager, kemudian diteruskan ke Departemen Sumber Daya Manusia
g. Libur pengganti berlaku apabila Pekerja harus melaksanakan tugas pada hari libur tapi tidak termasuk waktu perjalanan pergi/pulang dari tempat tugas. Permohonan libur pengganti harus mendapatkan persetujuan atasan terlebih dahulu.
h. Libur pengganti hanya dapat diambil dalam waktu 2 minggu sejak pekerja melaksanakan tugas pada hari libur kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Perusahaan.
2.a. Istirahat melahirkan dan keguguran akan diberikan bila ada permohonan dari Pekerja yang bersangkutan dan disertai dengan surat keterangan dari dokter kandungan/bidan yang merawatnya.
b. Istirahat melahirkan dapat diberikan 1.5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1.5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
c. Istirahat melahirkan dan istirahat keguguran tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
d. Istirahat keguguran dapat diberikan kepada Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan dengan lama istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
e. Selama menjalani istirahat melahirkan serta istirahat keguguran, upah dibayarkan.
f. Pekerja yang akan menggunakan istirahat melahirkan harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan disertai surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum rencana istirahat melahirkan tersebut dimulai.
g. Ketentuan ini berlaku bagi kelahiran sampai dengan anak ketiga dan untuk kelahiran selanjutnya Pekerja dapat menyepakati untuk mengambil hari istirahat melahirkan yang tidak dibayar dengan maksimal selama 3 (tiga) bulan.
3. Izin meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat gaji penuh dapat diberikan kepada Pekerja dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang disediakan di Departemen Sumber Daya Manusia untuk keperluan sebagai berikut:
a. Pernikahan Pekerja.....: 3 (tiga) hari kerja
b. Pernikahan anak kandung Pekerja..: 2 (dua) hari kerja
c. Khitanan/Baptisan anak Pekerja : 2 (dua) hari kerja
d. Suami/isteri/orang tua/mertua/anak/menantu saudara kandung Pekerja meninggal dunia....: 2 (dua) hari kerja
e. Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran......................: 2 (dua) hari kerja
f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.......: 1 (satu) hari kerja
g. Musibah seperti banjir besar, kebakaran, bencana alam,
a. korban penggusuran dan harus pindah rumah...............: 2 (dua) hari kerja
h. Dalam hal haid bagi Pekerja wanita yaitu bahwa Perusahaan tidak mewajibkan Pekerja wanita untuk masuk kerja pada waktu haid hari pertama.
i. Yang ada hubungan dengan Instasi Pemerintah diantaranya, urusan Pengadilan/Kepolisian dengan bukti-bukti yang sah.
j. Izin seperti tercantum pada ayat ini butir a sampai dengan butir i di atas hanya dapat diberikan pada saat kejadian itu berlangsung. Izin meninggalkan pekerjaan diajukan 2 minggu sebelum acara yang terduga, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendadak maka bukti-bukti dapat diberikan kemudian.
k. Atas permohonan Pekerja, Pimpinan Perusahaan dapat memberikan izin bagi Pekerja tersebut untuk melaksanakan ibadah keagamaan yang diwajibkan oleh agamanya dan diakui pemerintah tanpa menomorduakan tugas dan tanggung jawabnya, dengan syarat :
i. Izin ini hanya diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di Perusahaan.
ii. Pengajuan permohonan izin untuk melaksanakan ibadah keagamaan diajukan 2 (dua) bulan sebelum berangkat dan selama melaksanakan ibadah upahnya tetap dibayar.
l. Melaksanakan tugas dengan izin atasan langsung
4. Untuk keperluan ayat 3 butir a s/d l di atas perlu disertakan bukti-bukti yang sah.
5. Form izin meninggalkan pekerjaan yang sudah diisi dan disetujui oleh atasan sekurang-kurangnya setingkat Manager agar diserahkan ke Departemen Sumber Daya Manusia .
6. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari Perusahaan / atasan atau surat-surat keterangan yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir.
Pasal 16
PERJALANAN DINAS
1. Istilah-istilah dalam peraturan Perjalanan Dinas:
a. Perjalanan Dinas Perusahaan adalah setiap perjalanan dinas yang dilakukan Pekerja untuk melaksanakan tugas pekerjaan guna kepentingan Perusahaan baik di dalam maupun ke luar negeri.
Yang dimaksud Perjalanan Dinas ialah:
i. Perjalanan dinas dalam rangka penandatanganan kontrak dengan pelanggan.
ii. Pertemuan dengan pelanggan membicarakan masalah Business (business negotiation).
iii. Rapat Direksi
iv. Perjalanan dinas dalam rangka peresmian / penanganan proyek.
v. Perjalanan dinas dalam rangka tugas penagihan, pemeriksaan (audit) dan lain-lain.
vi. Perjalanan dinas dalam rangka tugas pelayanan kepada pelanggan dan kunjungan ke Department Store / Toko.
b. Perjalanan Dinas pulang pergi adalah perjalanan dinas keluar kota dengan tidak bermalam/menginap.
c. Transportasi adalah sarana yang akan dipergunakan dalam rangka tujuan Perjalanan Dinas :
i. Transportasi darat (Bis, Kereta Api, Mobil)
ii. Transportasi laut (Kapal Laut)
iii. Transportasi udara (Pesawat Terbang)
d. Uang muka perjalanan dinas adalah pemberian uang dari Perusahaan untuk keperluan Perjalanan Dinas yang harus dipertanggung jawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permohonan uang muka perjalanan dinas dapat diajukan ke bagian keuangan minimal 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
2. Pemberian biaya dari Perusahaan untuk makan, penginapan dan biaya akomodasi lainnya selama perjalanan dinas yang akan diatur tersendiri melalui kebijakan Perusahaan.
3. Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas harus disertai dengan Surat Perjalanan Dinas yang sudah disetujui oleh atasannya dan Direktur berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Perusahaan.
4. Setelah kembali dari perjalanan dinas, Pekerja harus membuat Laporan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang asli, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kembali dari tugas perjalanan dinas.
BAB IV
UPAH DAN TUNJANGAN
Pasal 17
KETENTUAN UMUM
1. Setiap Pekerja berhak memperoleh imbalan jasa dalam bentuk uang atau upah/ gaji berdasarkan pangkat/jabatan dan pekerjaan yang dilakukan serta prestasi kerja yang dihasilkan secara nyata untuk Perusahaan.
2. Perusahaan memelihara suatu tingkat upah yang kompetitif yang sesuai dengan kemampuan Perusahaan dan Undang-undang yang berlaku. Perusahaan juga memberikan penghargaan kepada Pekerja yang berprestasi.
3. Upah dibayarkan setelah dikurangi dengan pengurangan yang ditetapkan seperti pajak penghasilan (PPh. 21) dan sebagainya.
4. Kenaikan upah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Perusahaan atas dasar prestasi kerja Pekerja yang bersangkutan dikaitkan dengan kemampuan Perusahaan.
5. Besarnya upah seorang Pekerja bersifat rahasia, oleh karena itu setiap Pekerja wajib menjaga kerahasiaan upahnya terhadap rekan-rekan sekerja juga terhadap Pekerja-Pekerja Perusahaan lain.
Pasal 18
PERHITUNGAN, PEMBAYARAN UPAH
DAN TUNJANGAN TIDAK TETAP
1. Periode penutupan perhitungan upah adalah pada akhir bulan berjalan.
2. Periode penutupan perhitungan lembur adalah pada akhir bulan berjalan dan dibayarkan pada periode pembayaran upah bulan selanjutnya.
3. Periode penutupan perhitungan insentif penjualan adalah pada akhir bulan berjalan dan dibayarkan pada periode pembayaran upah bulan selanjutnya.
4. Pembayaran upah dan tunjangan dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal 25 bulan berjalan. Apabila hari pembayaran jatuh pada hari libur, maka upah dibayar sehari sebelumnya.
5. Transfer upah ditujukan hanya ke rekening bank atas nama Pekerja sendiri.
6. Tunjangan transport, tunjangan lainnya dan atau insentif penjualan yang merupakan tunjangan tidak tetap diberikan berdasarkan kinerja Pekerja dan Perusahaan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 19
UPAH SELAMA PEKERJA SAKIT
Apabila Pekerja tidak dapat bekerja karena sakit dalam jangka waktu yang lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter maka harus menyerahkan laporan secara berkala mengenai keadaan sakitnya dari dokter yang merawatnya dalam jangka waktu maximum 1 (satu) tahun terhitung tanggal istirahat sakitnya. Besarnya pembayaran upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 3 sebagai berikut:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Perusahaan.
Apabila setelah 12 (dua belas) bulan ternyata Pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka Perusahaan dapat melakukan pengakhiran hubungan kerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
TUNJANGAN HARI RAYA
DAN BONUS
1. Pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Tunjangan Hari Raya dibayarkan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum hari raya dan pelaksanaannya. Perusahaan akan memberitahukan tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pekerja lewat email setiap menjelang Hari Raya. Bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, tetapi masa kerjanya lebih dari 3 bulan secara terus menerus diberikan THR secara proposional (sesuai Permen No. 4/1994).
3. Pekerja yang masih dalam masa percobaan dan atau masa kerja kurang dari 3 (tiga) bulan tidak berhak untuk mendapatkan THR.
4. Perusahaan akan memberikan bonus sesuai dengan kemampuan Perusahaan setiap tahun yang waktu pembayarannya ditentukan oleh Perusahaan.
5. THR dan bonus akan dibayarkan kepada Pekerja setelah dipotong pajak penghasilan.
Pasal 21
KENAIKAN UPAH
1. Perusahaan dapat memberikan kenaikan gaji pokok seorang Pekerja diadakan minimal setahun sekali sesuai dengan keadaan dan kemampuan Perusahaan yang akan disesuaikan dengan Indeks Inflasi, indeks Harga Konsumen dan prestasi kerja.
2. Perusahaan akan melakukan evaluasi dan penyesuaian tunjangan secara berkala berdasarkan kondisi Perusahaan dan pasar.
3. Perusahaan akan memberikan evaluasi kerja kepada setiap Pekerja secara berkala yaitu minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
4. Secara keseluruhan sistem penggajian bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada setiap Pekerja dalam rangka pengembangan dan perencanaan karier berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 22
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan akibat peristiwa atau keadaan yang dialami Pekerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia yang besarnya sesuai dengan aturan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang berlaku.
2. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program Jaminan Sosial yang meliputi :
a. BPJS Ketenagakerjaan :
i. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ii. Jaminan Kematian (JK)
iii. Jaminan Hari Tua (JHT)
iv. Jaminan Pensiun (JP)
b. BPJS Kesehatan :
i. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3. Perusahaan juga menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pekerja diluar Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan oleh Perusahaan ini tertuang dalam pasal 25.
Pasal 23
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
1. Pekerja yang tertimpa kecelakaan dalam hubungan kerja dengan Perusahaan akan diberikan jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan asuransi lainnya dimana Perusahaan telah mendaftarkan Pekerjanya
2. Apabila Pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 24
JAMINAN KEMATIAN
Apabila Pekerja Tetap meninggal dunia, ahli waris Pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
1. Pada dasarnya kesehatan Pekerja beserta keluarga Pekerja adalah tanggung jawab Pekerja itu sendiri. Namun demikian, Perusahaan akan membantu Pekerja dengan menyediakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang terdiri atas rawat jalan, asuransi kesehatan (rawat inap) dan asuransi jiwa yang disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan Perusahaan.
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diberikan kepada Pekerja yang telah diangkat sebagai Pekerja Tetap oleh Perusahaan.
3. Pelaksanaan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan ditetapkan tersendiri.
BAB V
TATA TERTIB KERJA DAN LARANGAN
Pasal 26
TATA TERTIB KEHADIRAN,
KETERLAMBATAN, DAN TIDAK MASUK KERJA
1. Setiap Pekerja harus telah berada atau hadir di tempat tugas masing-masing tepat pada waktunya dan tidak meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.
2. Setiap Pekerja wajib hadir pada Hari Kerja dan Jam Kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3. Setiap Pekerja wajib mengisi kartu absensi atau mencatatkan kehadiran pada mesin pemindai sidik jari pada waktu masuk dan pulang bekerja di tempat yang telah di tetapkan. Pencatatan kartu absensi atau daftar hadir yang dilakukan oleh orang lain merupakan pelanggaran. Untuk pelanggaran ini berlaku ketentuan mengenai tindakan indisipliner.
4. Izin terlambat hadir di tempat kerja dan meninggalkan tempat kerja sebelum Jam Kerja berakhir harus seizin atasan dan sepengetahuan Departemen Sumber Daya Manusia.
5. Untuk menjamin kelancaran operasional Perusahaan, semua Pekerja dengan jadwal kerja tertentu / shift harus tetap menjalankan tugas mereka sampai mereka digantikan oleh regu berikutnya dan diizinkan meninggalkan tempat kerja oleh atasan.
6. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima oleh Perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya dan diteruskan ke Departemen Sumber Daya Manusia secara lisan atau tertulis. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit selama 2 (dua) hari berturut-turut wajib melampirkan surat keterangan dokter saat masuk kerja kembali. Tanpa surat keterangan dokter, ketidakhadiran setelah hari pertama dikategorikan sebagai pengambilan hak cuti tahunan.
7. Apabila terdapat indikasi bahwa Pekerja dengan penempatan di kantor atau Pekerja non shift tidak masuk kerja dengan alasan sakit yang dilakukan secara berulang-ulang pada tiap hari Jumat atau Senin maka Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan.
8. Dalam hal Pekerja yang tidak masuk kerja tidak meminta izin atau tidak memberi kabar, baik kepada atasan langsung maupun Departemen Sumber Daya Manusia, maka atasan langsung Pekerja yang bersangkutan wajib mencari tahu dan mendapat informasi terhadap Pekerja tersebut. Apabila atasan langsung tidak mendapat informasi yang sepatutnya dari Pekerja yang tidak masuk kerja maka pada hari itu juga atasan langsung akan memberikan pemberitahuan kepada Departemen Sumber Daya Manusia untuk menerbitkan surat pemanggilan kerja secara patut dan tertulis.
9. Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau tanpa izin merupakan pelanggaran dan akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan mengenai tindakan indisipliner dan akan diperhitungkan sebagai pengambilan hak cuti tahunan bila telah berhak.
10. Pekerja yang akan keluar lingkungan Perusahaan pada jam kerja untuk keperluan pribadi diwajibkan mengisi formulir yang tersedia dan mendapat persetujuan dari atasannya.
11. Pekerja yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau tanpa pemberitahuan dan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah, atau melakukan tindakan tersebut dengan indikasi kesengajaan untuk tujuan tertentu, serta telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri dari Perusahaan.
Pasal 27
TATA TERTIB SELAMA BEKERJA
1. Pekerja wajib menjaga sikap dan perilaku kerja dengan mematuhi Peraturan Perusahaan dan peraturan lainnya yang ditetapkan atas kebijakan Perusahaan beserta aturan-aturan pelaksanaannya, pemberitahuan/pengumuman yang dikeluarkan Perusahaan, instruksi-instruksi atasan dan SOP (Standar Operating Procedure) yang berlaku.
2. Pekerja wajib melaksanakan semua tugas dan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, menjaga dan meningkatkan produktivitas serta efisiensi kerja.
3. Pekerja wajib mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam rangka menunjang peningkatan kariernya.
4. Pekerja wajib berkonsentrasi penuh terhadap pekerjaannya dan tidak meninggalkan pekerjaannya tanpa izin.
5. Pekerja wajib bertindak disiplin, jujur dan dapat dipercaya dengan memberikan keterangan-keterangan dan laporan-laporan mengenai pekerjaannya secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pekerja wajib memegang teguh rahasia Perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan yang diketahuinya.
7. Pekerja wajib melakukan pembinaan / pemeliharaan keamanan dan ketertiban kerja, ketenangan kerja, kebersihan lingkungan kerja, berperilaku serta bertutur kata sesuai dengan norma-norma sosial dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat.
8. Pekerja wajib mengutamakan jalan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
9. Pekerja wajib membersihkan/merapikan tempat kerjanya sebelum meninggalkan tempat bekerja.
10. Pekerja wajib mengenakan pakaian kerja dengan rapih dan sopan selama bertugas dan wajib memakai sepatu. Pekerja dilarang menggunakan sandal selama bertugas.
11. Pekerja senantiasa menyadari bahwa kerja merupakan tugas dan pengabdian di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
12. Pekerja wajib untuk saling menghargai dan menghormati untuk menciptakan persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
13. Pekerja wajib bekerja sama dengan Perusahan dan Pemerintah untuk menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis demi perkembangan dan kelangsungan Perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
Pasal 28
TATA TERTIB PEMAKAIAN
BARANG MILIK PERUSAHAAN
1. Pekerja berkewajiban menggunakan dan memelihara secara efektif dan efisien semua peralatan, perkakas, alat pengangkutan, barang-barang milik Perusahaan di counter / butik / kantor / gudang / area kerja yang dikuasakan / dipinjamkan kepadanya.
2. Seragam kerja merupakan barang milik Perusahaan yang dipinjamkan kepada Pekerja untuk posisi tertentu. Pekerja yang menggunakan seragam harus memelihara pakaian seragam tersebut dengan sebaik-baiknya dan wajib memakainya saat bertugas.
3. Apabila mengetahui hal-hal yang tidak wajar atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan dan atau yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan maka Pekerja wajib segera melaporkan kepada atasan langsung dan Pimpinan Perusahaan.
4. Apabila fasilitas tersebut pada ayat 1 & 2 tidak digunakan, Perusahaan berhak menarik kembali fasilitas tersebut dan mengalihkannya kepada Pekerja yang benar-benar memerlukannya.
Pasal 29
TATA TERTIB PERUBAHAN DATA PRIBADI
1. Pekerja wajib segera melapor ke Departemen Sumber Daya Manusia selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja apabila terjadi perubahan data keterangan diri Pekerja, antara lain:
a. Status Pekerja dan Keluarga Pekerja (menikah, cerai, kelahiran anak, anggota keluarga yang tercatat di Perusahaan meninggal dunia)
b. Nama/alamat rumah/ nomor telepon.
c. Pendidikan dan sebagainya yang dilengkapi dengan surat keterangan resmi yang diperlukan.
d. Informasi Bank dan Nomor rekening Pekerja
1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian Pekerja yang timbul akibat kelalaian Pekerja melaporkan perubahan-perubahan tersebut di atas.
Pasal 30
TATA TERTIB KESELAMATAN KERJA
1. Perusahaan akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lain serta wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan yang berlaku.
3. Setiap Pekerja wajib memelihara alat-alat / perlengkapan kerja dengan baik dan teliti agar berfungsi dengan baik setiap saat demi keselamatan bersama dan perlindungan terhadap asset Perusahaan.
4. Alat-alat tersebut tidak boleh dibawa pulang dan harus disimpan di tempatnya setelah digunakan dan apabila ada kerusakan/kehilangan harus segera dilaporkan kepada Perusahaan.
Pasal 31
TATA TERTIB PEKERJA
YANG BERAKHIR HUBUNGAN KERJANYA
1. Apabila Pekerja berakhir hubungan kerjanya dengan Perusahaan, maka Pekerja yang dimaksud harus:
a. Mengembalikan semua peralatan dan kelengkapan kerja milik Perusahaan yang dipakai / dipinjamkan kepadanya dan Kartu Tanda Pengenal dirinya.
b. Memberitahukan kata sandi (password) yang digunakan di seluruh peralatan kerja milik Perusahaan yang dipakai / dipinjamkan kepadanya tanpa terkecuali. Termasuk dan tidak terbatas pada data yang berhubungan dengan pekerjaan dan sistem / aplikasi yang digunakan dalam pekerjaan.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan termasuk pekerjaan yang masih belum tuntas dan atau selesai agar dapat dilanjutkan oleh penggantinya dengan baik dan lancar.
2. Selama peralatan kerja belum dikembalikan maka sejumlah uang sebesar harga peralatan kerja tersebut (harga pengadaan atas dasar harga pasar yang berlaku) akan diperhitungkan dengan segala hak-hak yang akan diterima Pekerja tersebut.
3. Hak-hak Pekerja yang harus dibayarkan oleh Perusahaan termasuk upah terakhir beserta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan setelah hal-hal yang disebut dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini dipenuhi.
Pasal 32
LARANGAN- LARANGAN BAGI PEKERJA
Pada dasarnya larangan-larangan bagi Pekerja tersebut dibawah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik dan memupuk profesionalisme Pekerja. Apabila larangan-larangan tersebut dilanggar dan termasuk dalam kategori Kesalahan Berat yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja maka Pekerja akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
1. Setiap Pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, menggunakan fasilitas dan alat kerja yang bukan didedikasikan untuknya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atasannya.
2. Setiap Pekerja dilarang menjual / memperdagangkan barang-barang berupa apapun dalam lingkungan Perusahaan yang dapat mengganggu operasional Perusahaan dan atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan.
3. Pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia Perusahaan mengenai segala sesuatu yang telah diketahuinya dengan cara apapun, dan tidak boleh membocorkannya kepada pihak ketiga dan atau menggunakan rahasia Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
4. Pekerja wajib menjaga dan dilarang membocorkan kepada pihak lain; baik disengaja maupun tidak disengaja; seluruh rahasia Perusahaan termasuk seluruh data-data, dokumen-dokumen, informasi-informasi yang bersifat milik Perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan yang dipercayakan kepada Pekerja atau yang Pekerja ketahui karena kapasitas dan posisinya selama bekerja di Perusahaan.
5. Pekerja dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada mencemarkan nama baik dan reputasi Perusahaan dan atau keluarga Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
6. Pekerja yang memperoleh pengetahuan atau informasi dalam melaksanakan tugasnya dilarang mempergunakannya untuk memohon hak pemilikan pengetahuan, membuat laporan / karangan / publikasi atau melakukan ceramah di muka umum. Larangan ini berlaku selama Pekerja masih bekerja pada Perusahaan dan tetap berlaku sesudah berakhirnya hubungan kerja.
7. Pekerja dilarang merusak, membawa, memindahkan atau dengan cara apapun mengalihkan penguasaan barang termasuk fasilitas yang dikuasakan dan atau dipinjamkan kepada Pekerja tersebut yang merupakan milik Perusahaan kepada pihak yang tidak berhak tanpa izin Perusahaan.
8. Setiap Pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa, menyimpan, dan menyalahgunakan bahan-bahan narkotika, psikotropika, obat-obat terlarang, atau zat adiktif lainnya (narkoba), melakukan segala macam perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesama Pekerja / Pimpinan Perusahaan di dalam lingkungan Perusahaan.
9. Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api dan senjata tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.
10. Setiap Pekerja dilarang melakukan tindak asusila di dalam lingkungan Perusahaan.
11. Pekerja dilarang berbuat sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan / mengakibatkan keresahan bagi Pekerja lain.
12. Pekerja dilarang mencemarkan nama baik Perusahaan dan merusak kredibilitas Perusahaan dengan pihak lain.
13. Pekerja dilarang melakukan tindakan yang melebihi wewenang jabatannya dengan mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan atasan.
14. Pekerja dilarang merencanakan atau melakukan tindakan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mempergunakan wewenang jabatannya.
15. Pekerja dilarang melakukan tindakan pemalsuan atau penipuan sehubungan dengan bisnis/usaha Perusahaan atau melakukan tindakan yang dapat merugikan Perusahaan.
16. Pekerja dilarang menerima tugas dari Perusahaan lain tanpa persetujuan Pimpinan Perusahaan.
17. Pekerja dilarang melakukan pekerjaan bersifat pribadi di dalam jam kerja.
18. Pekerja dilarang melakukan penggelapan barang atau uang Perusahaan.
19. Pekerja dilarang mempunyai usaha yang sejenis dengan bidang usaha Perusahaan atau berbenturan kepentingan (conflict of interest)
20. Pekerja di Departemen Sales dilarang membawa produk ke customer tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa sepengetahuan atasannya.
21. Pekerja dilarang menerima apapun secara pribadi atau mengatasnamakan Perusahaan dalam bentuk uang / hadiah atau bentuk apapun dari supplier, customer, atau pihak ketiga yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan dengan menggunakan wewenang atau jabatannya.
22. Pekerja dilarang menggunakan kendaraan Perusahaan tanpa izin dari Perusahaan.
23. Pekerja dilarang merokok di tempat yang tidak diizinkan.
24. Pekerja dilarang membuang sampah, puntung rokok, sobekan kertas, meludah, potongan barang dan sebagainya di tempat yang tidak sepatutnya dilakukan, atau di kendaraan Perusahaan.
25. Pekerja dilarang menerima tamu untuk kepentingan pribadi di lingkungan kantor pada saat jam kerja.
26. Pekerja dilarang memotret kantor dan atau produk Perusahaan tanpa seizin Perusahaan terlebih dahulu.
Pasal 33
LARANGAN KERJA BAGI PEKERJA YANG SAKIT
Perusahaan dapat melarang Pekerja untuk masuk kerja atas saran dokter yang merawatnya, jika Pekerja menderita penyakit tersebut di bawah ini:
a. Penyakit menular dengan kemungkinan dapat menular kepada orang lain.
b. Penyakit jiwa yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.
BAB VI
TINDAKAN ATAS PELANGGARAN DISIPLIN KERJA
Pasal 34
BENTUK TINDAKAN ATAS PELANGGARAN DISIPLIN
1. Perusahaan akan mengambil tindakan atas pelanggaran disiplin terhadap Pekerja yang terbukti tidak mematuhi Tata Tertib Kerja dan Larangan yang tertulis dalam Bab V Peraturan Perusahaan ini dan peraturan atau petunjuk pelaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan, dalam bentuk:
a. Teguran lisan oleh atasan langsung Pekerja.
b. Surat Peringatan 1,2,3 (Terakhir) yang diterbitkan oleh Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia.
c. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan.
2. Bentuk tindakan disiplin yang diambil tidak perlu menurut urutannya tetapi didasarkan pada sifat pelanggaran, tingkatan beratnya pelanggaran, seringnya pelanggaran dilakukan, dan mengingat pada tingkat tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan.
3. Pemberian teguran dan Surat Peringatan di atas akan mempengaruhi penilaian Pekerja bersangkutan yang berdampak pada kenaikan gaji, insentif kerja, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 35
TEGURAN LISAN
Teguran lisan diberikan oleh seorang atasan kepada Pekerja bawahannya jika Pekerja tersebut melakukan pelanggaran ringan, antara lain :
a. Datang terlambat, pulang lebih cepat atau meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan atau Departemen Sumber Daya Manusia sebanyak kurang dari 3 (tiga) kali dalam waktu sebulan.
b. Prestasi kerja menurun.
c. Kurang merawat barang-barang milik Perusahaan.
d. Satu hari tidak masuk kerja tanpa memberi laporan.
e. Tidak mengikuti petunjuk kerja dari atasan.
f. Dan pelanggaran-pelanggaran lainnya
Pasal 36
SURAT PERINGATAN TERTULIS
1. Surat peringatan tertulis terdiri dari 3 (tiga) tingkatan tergantung dari kesalahan yang dibuat, yaitu:
a. Surat Peringatan Pertama
Surat Peringatan Pertama (SP 1) akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala departemen masing-masing dan atasan langsung bersama Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia dan masa berlaku SP 1 ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan SP 1 akan didokumentasikan oleh Departemen Sumber Daya Manusia ke dalam arsip Pekerja yang bersangkutan. SP 1 akan diberikan terhadap kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran tingkat I (pertama) antara lain tersebut dibawah ini:
i. Mangkir 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan atau kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.
ii. Masuk kerja terlambat dan atau pulang kerja lebih awal tanpa minta izin atasan atau Departemen Sumber Daya Manusia sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu sebulan, walaupun sudah diberikan teguran lisan.
iii. Mencetakkan/mengisikan kartu hadir milik orang lain atau menyuruh orang lain mencetakkan / mengisikan kartu hadir.
iv. Tidak menunjukkan kesungguhan bekerja, walaupun sudah diberi teguran lisan oleh atasan langsung.
v. Tidak mematuhi pengarahan atasan.
vi. Tidak menggunakan perlengkapan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja.
vii. Tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun sudah mendapat pelatihan kerja dari Perusahaan dalam kurun waktu yang memadai.
viii. Mengotori lingkungan tempat kerja atau lingkungan Perusahaan.
ix. Menyalahgunakan pemakaian kendaraan, fasilitas transportasi lain, alat-alat dan barang lain milik Perusahaan.
x. Tidak mengenakan pakaian seragam bagi mereka yang telah diberikan / dipinjamkan pakaian seragam oleh Perusahaan.
xi. Pekerja membawa atau menjual barang Perusahaan langsung kepada customer atau dari supplier tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Perusahaan.
xii. Tidur selama jam kerja.
xiii. Selama 3 (tiga) hari atau lebih tidak berturut-turut sakit tanpa surat keterangan dokter dalam sebulan.
xiv. Tiga kali absen tidak menggunakan kartu absen atau melakukan finger print dalam satu bulan kecuali mesin pencatat waktu rusak.
xv. Tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran lain yang setara sifatnya seperti tersebut di atas.
b. Surat Peringatan Kedua
Surat Peringatan Kedua (SP 2) akan dikeluarkan oleh kepala departemen masing-masing bersama dengan atasan langsung dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan diketahui oleh Departemen Sumber Daya Manusia. SP 2 akan didokumentasikan oleh Departemen Sumber Daya Manusia ke dalam arsip Pekerja yang bersangkutan. SP 2 akan diberikan terhadap kesalahan-kesalahan tingkat II (kedua) antara lain tersebut di bawah ini:
i. Mengulangi pelanggaran tingkat pertama meskipun telah diberikan Surat Peringatan Pertama dan SP dimaksud masih berlaku.
ii. Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
iii. Masuk kerja terlambat dan atau pulang kerja lebih awal tanpa minta izin sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu sebulan.
iv. Tidak mematuhi pengarahan atasan yang bermaksud mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
v. Menggunakan barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
vi. Tidak cakap melakukan pekerjaan atau tidak mencapai prestasi yang telah ditetapkan/ditargetkan meskipun sudah diberi peringatan.
vii. Menolak untuk bekerja lembur pada saat Perusahaan memerlukannya.
viii. Mengadakan rapat gelap, memasang atau menyebarkan pamflet / poster di lingkungan Perusahaan tanpa izin terlebih dahulu dari Perusahaan.
ix. Memberitahukan besarnya penghasilan/upah yang diterima kepada Pekerja lain atau pihak yang tidak berkepentingan.
x. Pekerja menolak perintah atau penugasan yang layak dan wajar dari atasan sehubungan dengan tugas/kepentingan Perusahaan.
xi. Pelanggaran-pelanggaran lain yang sifatnya setara dengan pelanggaran-pelanggaran yang disebut di atas.
c. Surat Peringatan Ketiga (Terakhir)
Surat Peringatan Ketiga (SP 3) diberikan oleh kepala departemen masing-masing bersama dengan atasan langsung dengan masa berlaku 6 (enam) bulan dan diketahui oleh Departemen Sumber Daya Manusia. Surat Peringatan 3 akan didokumentasikan oleh Departemen Sumber Daya Manusia ke dalam arsip (file) Pekerja yang bersangkutan. SP 3 akan diberikan terhadap kesalahan-kesalahan tingkat III (ketiga) antara lain tersebut di bawah ini:
i. Mengulangi pelanggaran tingkat I dan atau tingkat II bagi Pekerja yang surat peringatannya masih berlaku.
ii. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut dalam sebulan, tanpa pemberitahuan kepada atasan atau Departemen Sumber Daya Manusia dan telah dilakukan proses pemanggilan, tetapi Pekerja yang bersangkutan tidak hadir.
iii. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pekerja dan mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
iv. Merekayasa data Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
v. Dengan sengaja memindahkan atau menyimpan barang milik Perusahaan / rekan kerja sebagai usaha untuk pencurian atau penggelapan.
vi. Merusak / menghilangkan barang milik Perusahaan secara sengaja.
vii. Merokok pada tempat yang dilarang merokok.
viii. Menantang berkelahi dengan atasan, teman sekerja, bawahan, dan tamu Perusahaan.
ix. Menolak penugasan yang diberikan atasannya.
x. Dengan sengaja atau lalai sehingga mengakibatkan dirinya atau orang lain tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan Perusahaan.
xi. Membawa senjata atau benda berbahaya lain ke lingkungan Perusahaan dengan tujuan yang membahayakan lingkungan kerja.
xii. Melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang sifatnya setara dengan pelanggaran-pelanggaran di atas.
xiii. Khusus untuk Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, dan Tim Penjualan di Lapangan; tertangkap tangan membawa, menyalakan, dan menggunakan telepon genggam di konter.
xiv. Khusus untuk Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, dan Tim Penjualan di Lapangan; kedapatan makan dan atau minum secara terbuka/terang-terangan di lingkungan konter saat sedang bertugas.
xv. Khusus untuk Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, dan Tim Penjualan di Lapangan; tertangkap tangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib departement store yang berakibat pada pengusiran Pekerja dari lingkungan departement store
2. Surat Peringatan akan gugur setelah masa yang ditentukan di atas, jika selama jangka waktu tersebut Pekerja tidak melakukan pelanggaran lain.
3. Apabila pelanggaran tersebut di atas mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan maka selain dikenakan sanksi seperti yang tercantum dalam ayat 1 pasal ini, Pekerja wajib mengganti kerugian kepada Perusahaan.
4. Atasan yang ingin memberikan surat peringatan kepada Pekerja harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Departemen Sumber Daya Manusia.
5. Surat Peringatan harus ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan dan Pimpinan Departemen Sumber daya Manusia.
6. Pekerja yang menerima surat peringatan harus menandatangani surat peringatan tersebut.
7. Jika Pekerja tersebut menolak untuk menerima dan menandatangani surat peringatan maka atasan langsung Pekerja akan membacakan isi surat peringatan itu di hadapan Pekerja yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia.
8. Dalam hal ini atasan langsung Pekerja membuat catatan pada surat peringatan tersebut bahwa isi surat peringatan “sudah dibacakan tetapi ditolak oleh Pekerja yang bersangkutan”, kemudian ditandatangani atasan langsung tersebut dan Pimpinan Departemen Sumber Daya Manusia.
9. Apabila Pekerja tidak dapat dihubungi maka surat peringatan akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan oleh Pekerja di Perusahaan melalui pengiriman Surat Tercatat.
Pasal 37
PEMBEBASAN TUGAS (SKORSING)
1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.
2. Sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, menurut prosedur yang berlaku, Perusahaan dapat menempuh kebijaksanaan berupa tindakan pembebasan tugas (skorsing) terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran/kesalahan.
3. Skorsing yang dimaksud harus dilaksanakan secara tertulis dan disampaikan kepada Pekerja yang bersangkutan dengan alasan yang jelas dan kepada Pekerja harus diberikan kesempatan membela diri.
4. Selama Pekerja dalam masa pembebasan tugas sebelum sampai penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pekerja diberikan 100% (seratus persen) dari upah terakhir.
5. Pemberian upah selama skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengikuti peraturan yang berlaku.
6. Setiap Pekerja yang ditahan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang karena alasan apapun untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) minggu dapat dilakukan pembebasan tugas dari Perusahaan.
Pasal 38
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Perusahaan dapat mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja jika Pekerja tidak menunjukkan perbaikan atau melakukan pelanggaran lagi setelah menerima surat peringatan ketiga (terakhir).
2. Jika Pekerja telah melakukan kesalahan berat seperti tersebut dibawah ini; yang juga disebutkan dalam Larangan-larangan Bagi Pekerja dalam Pasal 32 Peraturan Perusahaan ini maka Pekerja akan diputus hubungan kerjanya dengan alasan mendesak; yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yang dikategorikan kesalahan berat adalah sebagai berikut.
a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik Perusahaan;
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahan;
c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan seksual, atau perjudian di lingkungan kerja;
e. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Perusahaan, keluarga Perusahaan, atasan, teman sekerja, atau bawahan;
f. Membujuk teman sekerja atau Perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Perusahaan daam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. Melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, merampok, membunuh, manipulasi, korupsi, memperdagangkan barang terlarang (seperti tercantum dalam butir c) baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan;
j. Merekayasa data Perusahaan, menjual dan mengambil barang dan atau uang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk barang sample, tester dan atau miniatur kosmetik yang tidak boleh diperjualbelikan kepada customer dan atau menggunakan uang hasil penjualan roduk Perusahaan dengan mengatasnamakan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
k. Khusus untuk Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, dan Tim Penjualan di Lapangan; tertangkap tangan membawa produk, sample produk, produk tester milik Perusahaan lain; keluar dari lingkungan konter dan departement store.
l. Menjual produk Perusahaan lain saat bertugas untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan Perusahaan.
m. Meminta tip atau komisi atau hadiah dalam bentuk apapun dari pada pembeli atau pemasok untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan citra Perusahaan.
n. Menerima tip atau komisi atau uang atau hadiah dalam bentuk apapun dari customer dan atau supplier dan atau pihak ketiga yang terkait.
o. Membawa barang apapun milik Perusahaan ke luar ingkungan Perusahaan tanpa seizin Perusahaan.
p. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara,
q. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
r. Memalsukan dokumen atau laporan yang berhubungan dengan Perusahaan.
s. Melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang sifatnya setara dengan pelanggaran-pelanggaran di atas.
3. Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai kesalahan berat seperti yang disebutkan dalam ayat 2 pasal ini tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang tunjangan dan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB VII
PENGEMBANGAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Pasal 39
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karir, meningkatkan produktivitas, maka Pengusaha akan memberikan pelatihan keterampilan pada Pekerja yang dapat dilakukan di dalam Perusahaan (in house training dan atau on the job training) atau di luar Perusahaan.
2. Seorang Pekerja yang akan mengikuti program pendidikan dan latihan perlu mengajukan permohonan kepada Perusahaan. Dalam hal ini Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Program yang akan diikuti dan relevansinya terhadap kebutuhan tugas Pekerja tersebut.
b. Hasil penilaian prestasi kerja sebelumnya.
c. Persediaan anggaran untuk pendidikan tahun berjalan.
d. Bilamana dianggap perlu oleh Perusahaan maka Pekerja wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan masa waktu yang disepakati.
3. Selama masa pendidikan, Pekerja wajib memprioritaskan kepentingan Perusahaan untuk waktu jam kerja normal di atas kepentingan pendidikan dan pelatihan yang sedang diikuti. Prioritas tersebut berlaku baik untuk pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan maupun atas biaya pekerja sendiri.
4. Pekerja yang telah ditetapkan/ditunjuk oleh Perusahaan untuk mengikuti pendidikan/pelatihan harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya, kecuali dengan alasan sakit atau alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.
5. Pekerja yang mengikuti program pendidikan/pelatihan atas biaya Perusahaan diwajibkan untuk menaati ketentuan dan menjaga nama baik Perusahaan dan untuk pelatihan tertentu dapat mensyaratkan diadakannya tambahan persyaratan terhadap perjanjian kerjanya dengan Perusahaan.
Pasal 40
KESEJAHTERAAN PEKERJA
Sesuai dengan kemampuan Perusahaan maka untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya, Perusahaan dapat memberikan kemudahan fasilitas kesejahteraan berupa rekreasi bersama keluarga dan atau tanpa keluarga.
BAB VIII
PENYELESAIAN KELUHAN
Pasal 41
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN
1. Setiap keluhan, pengaduan atau perselisihan yang menyangkut kepentingan Pekerja dalam rangka pelaksanaan tugas/kegiatannya dapat disampaikan pada atasan langsung Pekerja yang bersangkutan, untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Setiap keluhan dan atau perselisihan antara Pimpinan Perusahaan dan Pekerja yang terikat oleh Peraturan Perusahaan ini, yang timbul sebagai akibat pelaksanaannya akan dibicarakan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dengan tujuan mencapai penyelesaian bagi perselisihan tersebut sebelum salah satu pihak menempuh langkah lain dalam bentuk apapun.
3. Apabila terjadi persoalan, antara pihak Pekerja dengan atasannya langsung yang tidak dapat diselesaikan, maka demi terciptanya ketenangan dan kelancaran kerja, persoalan atau keluh kesah Pekerja yang bersangkutan dapat disampaikan pada atasannya yang lebih tinggi dan ke Departemen Sumber Daya Manusia.
4. Pada tingkat terakhir keluhan, dalam hal kedua belah pihak tidak mencapai penyelesaian, maka perselisihan dapat diajukan ke Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
5. Jangka waktu penyelesaian keluhan atau pengaduan Pekerja, selanjutnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 42
UMUM
1. Hal-hal yang belum diatur/ditetapkan dalam peraturan Perusahaan ini dengan sendirinya berlaku peraturan perundang-undangan dan ketentuan/aturan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Departemen Tenaga Kerja.
2. Apabila dikemudian hari terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pasal tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Persyaratan kerja yang perlu dan belum tercantum di dalam Peraturan Perusahaan ini akan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
4. Peraturan Perusahaan ini akan dibagikan kepada masing-masing Pekerja untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal 43
MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN
1. Mulai saat berlakunya ketentuan peraturan-peraturan Perusahaan ini, maka segala ketentuan atau surat edaran yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan Perusahaan ini tetap berlaku selama belum diadakan perubahan.
2. Peraturan Perusahaan ini dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Disnakertrans Kodya Jakarta Selatan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 44
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1. Dalam hal ada perubahan atau maksud mengadakan perubahan atas Peraturan Perusahaan ini dari salah satu pihak atau kedua belah pihak sudah menyampaikan maksud dan materinya secara tertulis kepada masing-masing pihak 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya Peraturan Perusahaan.
2. Perubahan terhada
Translation - Indonesian CHAPTER I
GENERAL
Article 1
PURPOSES AND OBJECTIVES
The purpose of conducting the Company Regulation is to create an atmosphere where there is sense of peaceful and job satisfaction and the balance within the Company as the pre-requisite towards reaching common purpose.
The main purposes of the Company Regulations are :
1. To have a clear understanding of the rights and obligations of the Company and Workers to achieve a hamonious, consistent and balanced employment relationship.
2. To achieve a peaceful situation and working satisfaction within the Company to improve productivity.
3. To have a uniform and generally accepted policy in the Company so that every Workers are given equal opportunities and treatment to improve and develop his/her career without ethnicity and religion discrimination.
4. To achive a certain optimum working spirit from the Worker and management to manage, take care and perform each of their tasks and responsibilities.
Article 2
DEFINITION OF THE TERMS
1. Company means PT Shiseido Cosmetics Indonesia, duly established based on Notarial Deed No. 2 dated 19 March 2014. The name of the notary is Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H., Jakarta.
2. Permanent Worker, who is bound by an employment relationship with the Company, whose the employment termination shall be regulated by the applicaple laws and regulations.
3. Worker Family means lawful husband/wife according to the laws and biological child(ren) or lawful child(ren) according to the laws, not employed, unmarried, aged under 21 (twenty one) years old and registered in the Company.
4. Heir means Family or person(s) appointed by the Worker as the recipient, if the Worker dies. In the event no recipient appointed, it will be determined later according to the applicable laws.
5. Worker based on Work Agreement for a Specified Time (Pekerja perjanjian kerja waktu tertentu /PKWT), who is bound by an employment relationship with the Company bassed on work agreement for a specified period of time, without undergoing probation period in accordance with Law No. 13 Year 2003.
6. Daily Worker, who is bound by a Work agreement with the Company based on incidental daily work, in accordance with Law No. 13 Year 2003.
7. Part Time Worker (Honorarium basis), whos is bound by an employment relationship based on Part Time Job and separately regulated in a certain agreement.
8. Work Agreement means an agreement between Worker and Company or employer that stipulates the working conditions, rights, and obligations of the parties.
9. Company Regulation means regulations made in written by the Company stipulating working conditions and RULE of conduct of the Company.
10. Wages consist of basic salary which constitute the right of the Worker as a compensation from the Company or employer to the Worker which is determined and paid in accordance to an Work agreement, mutual consent or applicable laws to the Worker or on a certain Job or service that has been provided.
11. Allowance consists of fixed allowance and non-fixed allowance that can be provided in the form of money or in kind. Fixed allowance means allowance in fixed amount for each month based on pay grades of group. Non-fixed allowance means allowance whose amount is based on the performance of the Worker.
12. Bonus means reward from the Company to the Worker in the form of money for the accomplishment or success of the Worker in order to achieve the Company’s objectives for a certain period.
13. Religious Holiday Allowance (THR / Tunjangan Hari Raya means religious holiday allowance that has to be provided by the Company to the Workers or their family in the anount of 1 month salary.
14. Management means the Management of the Company consist of President Director and Directors.
15. Worker Representative means representative of all the Workers officially appointed by the Workers.
CHAPTER II
EMPLOYMENT STATUS AND EMPLOYMENT RELATIONSHIP
Article 3
EMPLOYMENT STATUS
Based on the nature and term of employment, Workers are categorized into 3 (three) status, which are:
a. Permanent Worker
b. Temporary Worker consist of:
i. Worker with Work Agreement with a Specified Time
ii. Daily Worker
iii. Part Time Worker (Honorarium basis)
c. Worker with Special Status
Workers that has reached retirement and is required by the Company under special employment conditions, and the implementation shall be regulated by Management decision.
Article 4
NEW WORKER RECRUITMENT
1. In recruiting new Worker, Company shall select the best among potential Workers which meet the Company’s requirement that are stipulated as follows:
a. Indonesian citizen (Except Expert Expatriates)
b. Age minimum 18 years old
c. Physcally and mentally healthy (through physical and mental health examination)from medical doctor
2. Pass the selection/test conducted by the Company.
Workers that are accepted by the Company must submit the required document, among others:
i. Fill in the Form provided by the Company.
ii. Curriculum Vitae
iii. Educational Certificate, after obtaining the certified true copy.
iv. Education Background
v. List of family certified by the authorities by attaching:
i. Copy of marriage certificate for male Worker
ii. Copy of birth certificate of each child
iii. List of Working History completed by copy(ies) of each decision letter, among others: employment agreement / termination of potential Worker who previously has worked.
vi. Passport-sized colour photograph 1 (one) piece sized 3x4 cm
vii. If deemed required, make a written pledge/statement to the Company.
viii. Other information required by the Company.
3. Sign the Work Agreement.
Article 5
PROBATION
1. Each Worker accepted in by the Company with an Work Agreement for an Unspecified Time (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT) must undergo 3 (three) months period probation effective as of the date the Worker commenece working in the Company, and the probation period has to be notified to the Potential Worker.
2. During the probation period, either the Company or the Worker may terminate the employment relationship at any time without any conditions with 7 (seven) days prior notification at the latest, and the Worker has no right to claim severance money/compensation to the Company beside the pro-rate salary according to the working period.
3. The Company shall provide the evalutioan result of the probation period 7 (seven) days before the end of the probation period at the latest. In the event no evaluation result from the Company, the Worker shall be considered accepted as a Permanent Worker.
4. Each Worker during the probation period is not entitled to medical allowance facility and healthcare and maternity allowance; as stipulated in this Company Regulation.
5. The probation period shall be calculated as employment period of the Worker.
Article 6
APPOINTMENT OF PERMANENT WORKER
1. The Worker who passes the probation period well may be appointed as Permanent Worker by the Company by the issuance of the Appointment Decision Letter from the Company signed by the Management and/or Head of Human Resources Department.
2. By the appointment of the Worker to be a Permanet Worker, he/she shall be fully intetled to all the rights and obligations as stipulated in the Company Regulations.
3. If the Company needs an additional workforce, the Company shall prioritize the human resurce in the Company who meet the required criteria or qualifications.
Article 7
MUTATION, PROMOTION AND DEMOTION
1. To improve human resources, and to achieve the operational objectives of the Company are the function and responsibility of the Management to manage the Company. The Manangement reserves its rights to and fully authorized to appoint, designate, mutate (transfer) Workers from one job to another or from one location to another for the interest of the Company, the interest of the Worker and/or to change the position/title of the Worker either by promotion or demotion.
In relation to the above, some subjects need to be considered:
a. Capability or skill of the Worker
b. Worker’s desire of interest
c. Job Eficiency to improve productivity
2. The Worker may be transferred, for temporary or permanent basis to other job title or department with the following reason:
a. The requirement of additional had count in other department when the an additional new head count is considered uneconomical
b. To give opportunities to Workers to gain working experience and improve skills in other field.
c. Worker who does not perform or unable to cooperate with co-workers or refuse to do a proper instruction from his/her direct or indirect supervisor for Company’s interests.
d. Specific Worker requirement in a unit or place.
e. Other policies need to be taken due to specific reasons determined by the Management.
3. If Worker refuses to be transferred eventhough the Company has been open for Worker’s opinion and desire, then the Worker shall be considered resigned from the Company.
4. In the event of demotion, the Company shall adjust the remuneration according to the new title.
5. The change of Worker’s status shall be valid after the administration process is completed and approved by the Management.
Article 8
TERMINATION OF EMPLOYMENT
Employment relationship between Worker and Company is to be terminated upon the occurence of one of the following:
a. The Worker resigns or is considered resigned
b. The Worker dies
c. Work Agreement for a Specified Time (Perjanjian kerja waktu tertentu / PKWT)
d. The Worker reaches the age of 56 (fifty six)years old
e. The Worker is not able to work for medical reason for 1 (one) consecutive year or more.
f. The Worker, based on doctor’s examination is deemded to be incapable due to illness, mental disorders, physical weakness, contageous deseases and disabilties.
g. The Worker has blood or marriage relationship with other Worker in one Company, unless otherwise determined by the Company
h. The Worker conducts disciplinary offenses (as stipulated in Article 38 of this Company Regulations)
i. The Worker is sentenced to prison or jail based on a binding court decision, due to intentionally / unintentionally commit criminal offense or crimes in connection to its position in the Company.
j. Rationalization (Worker downsizing)
k. Other reasons in accordance with the applicable Labor Laws.
Article 9
WORKER’S STATUS AS SUSPECT IN A COURT PROCEDURE
In the event Worker is arrested by the authorities since he/she is suspected to crime not by Company’s complaints, then the Company is not obligated to pay the wage, but is obligated to give financial support to the Worker’s family with the terms and conditions and implementation in accordance with the applicable Labour Laws of the Republic of Indonesia.
Article 10
RESIGNATION PROCEDURE
1. The resignation is submitted by the Worker in written to the Company 2 (two) months before the date of the resignation at the latest, excluding the remaining annual leave or as agreed in the PKWT prior to resignation.
2. Even though the Worker has submitted his/her resignation, the Worker has to work since the submission of his/her resignation until the agreed date as stipulated in paragraph 1 above and has to make a job hand over to his/her supervisor, otherwise the Company shall not provide employment statement letter.
3. The supervisor of the Worker that has approved the resignation of the Worker is obligated to report in 1 (one) subsequent working day at the latest to the Management and Human Resources Department.
4. In the event the Worker resigns on his/her will with a formal notification as stipulated in paragraph 1 of this Article shall receive compensation pay for his/her rights and entitlement in accordance with the applicable Labour Law and detachment money in the amount as stipulated in paragraph 5 of this Article.
5. The amount of the detachment money shall be as follows:
a. 3 (three) years working period or more but less than 6 (six) years shall be granted detachment money in the amount of 0,5 (zero point five) month of basic salary.
b. 6 (six)years or more working period shall be granted detachment money in the amount of 1 (month of basic salary).
Article 11
RETIREMENT AGE
1. Retirement age for the Worker is 56 years old.
2. For Worker that has reached the retirement age and based on the Management’s considerations is still required, the Worker may work on the basis of the Work Agreement for a Specified Time in accordance with the Company’s policy/ Company’s prerogative rights.
3. The procedure and handling of the retirement shall be conducted under the guidance of the applicable laws and regulations.
Article 12
EQUAL OPPORTUNITIES
1. The Company guarantees equal opportunity and treatment with no discrimination to Worker and Worker has the right to recive it from the Company.
2. The Company shall hire the best candidate for a specific job without discriminating religion, sex, tribe or as far as permitted by the laws.
CHAPTER III
ATTENDANCE
Article 13
WORKING HOURS AND PERIOD OF REST
1. a. Working hours is the period of time where Worker is obligated to be at his/her workplace and do his/her job according to the applicable rules.
b. Basically, the Worker perform his/her job in groups:
i. 8 (eight) hours a day and 40 (forty) hours a week for 5 (five)working day.
ii. 7 (seven) hours a day and 40 (forty)hours a week for 6 (six) working day.
iii. Working Shift or other working hours is managed by the Company according to the schedule as long as it does not contradict the applicable laws and regulations.
iv. The Company provides 1(one hour) period of rest within the 1 (one) day working hour. The period of rest time is not considered as working hour.
c. Office working day : Monday
Office working hours : 08:30 – 17:30 (according the relevant regional time)
Office period of rest : 12:00 – 13:00 (according the relevant regional time)
For Workers who can not leave working site, the period of rest shall be arranged by taking turns / alternately. Period of rest can be arranged to adjust the needs according to the situation and condition of the Company at that time.
d. When deemed required, the Company may determine other working hours than stated above by considering the provisions in the applicable laws and regulations.
e. Especially for working day, working hour, and weekly day off of Chief Counter, Beauty Consultant, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, Aesthetician, other specific worker, they shall be regulated based on the applicable laws and regulations.
2. a. The weekly day off is Saturday and Sunday or any other day according to the weekly day off schedule stipulated in the specific working schedule/Shift.
b. Official day off is the day that is determined as public holiday by the Government of Republic of Indonesia.
c. Company Holidays are the days that are determined as holiday by the Mangement.
d. For Workers who work according to specific working schedule/shift, the weekly days off are determined based on the working schedule.
Article 14
OVERTIME
1. Empployees shall be willing to work overtime/working outside or more than the working hour or work on the days as stated in paragraph 2 Article 14 in the event there are works need to be completed to achieve the Company’s plan or to alter the Worker/worker who are not working/absent at that time.
2. Overtime may be suggested by the Worker by submitting the Overtime Order approved by his/her supervisor and acknowledged by Human Resources Department.
3. All overtime work must be furnished with the overtime requisition form signed by his/her supervisor and all overtime work performed without the supervisor’s requisition and approval shall not be considered as overtime and the overtime wages shall not be paid.
4. Workers who are entitled to overtime wages are the Non Staff Level Worker.
5. Calculation of overtime shall be in accordance with Minister of Labour Decision No. Kep. 102/MEN/VI/2004.
6. Overtime work which are done less than 30 (thirty) minutes shall not be calculated as overtime.
Article 15
ANNUAL LEAVE, MATERNITY AND MISCARRIAGE LEAVE AND PERMISSION TO LEAVE WORK
1. a. Workers who has consecutive 12 (twelve) months working period effective as of the probation period, shall be entitled to 12 (twelve) days annual leave, for the following year leave entitlement shall be 1 (one) day leave per working month.
During the annual leave, Workers shall be entitled for full payment, as regulated in Law No. 13 Year 2003.
b. Annual leave can be postponed based on the Company’s consideration without prejudice to his/her current annual leave entitlement.
c. Workers who take annual leave without permission or take annual leave more than approved shall be considered as absent, and may be subject to disciplinary actions.
d. Annual leave entitlement that can be taken by Workers is the one year annual leave entitilement before the current year and the current year commencing from January untill one month before the current year. If annual leave entitlement of the previous year is not taken after 31 December of the current year then it shall be considered as null and void by itself unless otherwise desired by the Company.
e. After passing the probation period, Workers may submit annual leave. For working period not up to 1 year, starting from 1 January to 31 December, annual leave shall be calculated in pro rate basis starting from 1 month after joining date.
f. In the event of collective leave, Workers’ annual leave entitlement shall be deducted, unless by Company’s instruction, the annual leave shall not be deducted.
g. Annual leave can not be reimbursed as the purpose of annual leave is to recover Workers’ physical and spiritual welfare, so it has to be scheduled effectively and efficiently.
h. Annual leave request must be submitted 5 working days before the date of the annual leave, except in the event of force majeur and the Emlployee or his/her family must notify the supervisor of the Worker by telephone or fax. And immediately after coming to work, the Worker must fill in the leave request form.
Procedure of annual leave request shall be as follows:
i. Fill in the Leave Request Form
ii. Submit the leave request form to the Worker’s relevant supervisor, minimum Manager level, then to be forwarded to Human Resources Department.
i. Replacement leave applies if the Worker has to carry out his/her tasks on holidays excluding the depart/return travel day from the job site. Replacement leave request must obtain prior supervisor approval.
j. Replacement leave can only be taken within 2 weeks since the Worker carry out his/her tasks on holidays unless otherwise desired by the Management.
2. a. Maternity and miscarriage leave shall be provided if the request from the Worker is submitted with a statement from the obstetrician / midwife who takes care of the Worker.
b. Maternity leave shall be provided 1.5 (one and half) month before and 1.5 (one and half) after giving birth according the obstetrician or midwife calculation.
c. Maternity leave and miscarriage leave shall no be considered as annual leave.
d. Miscarriage leave can be provided to female Worker who has a miscarriage for the period of 1,5 (satu and half month setengah) months or in accordance with the doctor’s or midwife’s certificate.
e. During maternity and miscarriage leave, salary shall be paid.
f. Worker who will take maternity leave must submit request to the Company accompanied by a certificate from obstetrician or midwife who takes care of the Worker at the latest 2 (two) weeks before the maternity leave.
g. This provision is valid until the birth of a third child and for the subsequent birth Worker shall agree to take unpaid maternity leave for maximum 3 (three) months.
3. Permission to leave work with full salary can be granted to Workers who submit request and fill in the form provided by Human Resources Department for the following reasons:
a. Worker’s marriage.....: 3 (three)working day
b. Marriage of Worker’s children..: 2 (two) working days
c. Circumcission/Baptism of Worker’s children: 2 (two) working days
d. Death of husband/wife/parent/parent in law/siblings: 2 (two) working days
e. Wife of Worker give birth or miscarriag: 2 (two) working day
f. A family member living in the house as the Worker passes away: 1 (one) working day
g. Disaster such as flood, fire, natural disaster, victim of eviction and has to move out : 2 (two) working days
h. In case of mesntruation for female Worker, the Company does not require the female Worker to come to work on the first day of menstruation.
i. In relation to governmental bodies, such as court affairs/Police with valid evidence.
j. Permission as stipulated in this paragraph point a to i only be granted on the occurence of the events. Permission to leave work shall be applied 2 weeks prior to predictable events, except emergency and sudden events, the evidence may be provided later.
k. Based on the Worker’s request, Management may grant permission to the Worker to perform religious pilgrimage that is obligated by the religion and recognized by the government without setting aside his/her tasks and responsibilities, under two conditions:
i. Permission shall be granted only once during working period in the Company.
ii. The application request to perform religious services shall be submitted 2 (two) months prior departing and during the pilgrimage the sallary shall be fully paid.
l. To do tasks with approval from direct supervisor.
4. For events in paragraph 3 point ato l, evidences have to be furnished.
5. Form permission to leave work taht has been filled in and approved by the supervisor of at least managerial level shall be submitted to Department of Human Resurces.
6. Worker who leaves work without permission from the Company / supervisor or acceptable supporting letters shall be deemed absent.
Article 16
BUSINESS TRAVEL
1. Definitions for Business Travel regulation:
a. Company Business Travel means all business travel conducted by the Worker to perform his/her task for the Company’s interest either local or international.
Business Travel includes:
i. Business Travel that purports to sign contract with customer.
ii. Meeting with customer talk about Business (business negotiation).
iii. Board of Directors meeting
iv. Business Travel in order to launch/project management.
v. Business Travel in order to collect, examination (audit), etc.
vi. Business Travel in order to serve customers and Department Store/Booth visit.
b. Return Business Travel means out of town business travel without overnight/stay.
c. Transportation means the vehicle that will be used for Business Travel:
i. Land transportation (Bus, Train, Car)
ii. Sea transportation (Ship)
iii. Air transportation (Airplane)
d. Advances for business travel means money granted from the Company for business travel purposes that has to be justified based on the applicable terms and conditions. The advance for business travel request can be submitted to Finance Department at least 7 (seven) days prior to departure.
2. Fee granted by the Company for meal, lodging and other acoomodation cost during business travel shall be reulated by a special Company policy.
3. Worker who will conduct business travel shall be accompanied by Business Travel Letter that has been approved by his/her supervisor and Director based on the policies determined by the Company.
4. After returning from business travel, Worker must prepare Business Travel Expenses Justification Report accompanied by original evidence of expenses, 7 (seven) days after returning from business travel at the latest.
CHAPTER IV
WAGES AND ALLOWANCES
Article 17
GENERAL REQUIREMENTS
1. Every Worker is entitled to gain recompense in the form of money or wage/salary in accordance with position/title and the job he/she performs and the work performance that has been achieved for the Company.
2. The company maintains a competitive wages level in accordance with the Company's ability and the applicable laws. The company also grants awards to outstanding Workers.
3. The wages is paid after deduction of income tax and others.
4. Wage increase shall be conducted according to the Company’s consideration based on the work performance of the Worker subject to Company’s ability.
5. The salary amount of Worker is confidential, hence every Worker is obliged to keep confidential of his/her wage to his/her co-workers and employess of other company.
Article 18
CALCULATION, WAGE PAYMENT AND
NON-FIXED ALLOWANCE
1. The closure of salary calculation period shall be at the end of the month.
2. Overtime calculation period shall be at the end of the month and shall be paid on the subsequent month of payment period.
3. The period of closure of the calculation of sales incentives shall be at the end of the month and shall be paid at the subsequent period of wage payment.
4. The wage and allowance payment shall be made at the latest on the 25th day of the month. If the payment date falls on holiday, wage shall be paid on the day before.
5. Wage transfer shall be paid to the bank account under Worker’s name.
6. Transportation allowance, other allowance and/or sales incentives that shall made a non-fixed allowance, shall be paid according to the performance of Worker and Company and shall be regulated in a specific regulation.
Article 19
COMPENSATION DURING ILLNESS
In the event the Worker is not able to work due to illness for a long period of time and proved by a certificate from doctor, then he/she should submit regular report of his/her health condition from the doctor who takes care of him/her for maximum 1 (one) year since the date of his/her illness. The amount of salary payment according to Law No 13 Year 2003, article 93 paragraph 3 is as follows:
a. For the first 4 (four) month , paid 100% of salary
b. For the second 4 (four) month, paid 75% of salary
c. For the third 4 (four) month, paid 50% of salary; and
d. For the subsequent month, paid 25% of salary before the termination of employment by the Company.
If after 12 (twelve) months the Worker is not able to work, the Company shall terminate the employment based on the applicable regulations.
Article 20
RELIGIOUS HOLIDAY ALLOWANCE
AND BONUS
1. Before Iedul Fitri (the end of fasting month of Ramadhan, the Company pay Religoius Holiday Allowance (Tunjangan Hari Raya/THR)to Workers who has consecutive 12 months or more service period in the amount of 1 (one) month salary.
2. Religious Holiday Allowance shall be paid 1 week before the religious holiday at the latest. The Company will notify Workers about the payment date by e-mail before the religious holiday. For Workers who have less consecutive 12 months, but more than 3 months service period, THR shall be paid in pro rate basis (in accordance with Minister Regulation No. 4/1994).
3. Workers on probation period or less than 3 (three) months service period is not entitled to THR.
4. The Company shall grant bonus according to the Company’s ability every year, which time of payment shall be determined by the Company.
5. THR and bonus will be paid to Workers after deduction of income tax.
Article 21
WAGE INCREASE
1. The Company will grant basic salary raise of an Worker once a year at the minimum according to the condition and ability of the Company that shall be adjusted with Inflation Index, Consumer Price Index and work performance.
2. The Company shall conduct evaluation and allowance adjustment periodically based on the Company’s condition and market.
3. The Company will provide evaluation to each Worker periodically, which is once a year at the minimum.
4. Overall, the payroll system aims to provide the widest possible opportunity for every Worker in the framework of development and career planning based on performance.
Article 22
WORKER’S SOCIAL SECURITY
1. Worker’s Soial Security means a protection for workers in the form of compensation in the form of money allowance as partial replacement of lost or reduced income and as a service due to the events or onditions experienced by the Worker which are among others work accident, old age and death in the amount in accordance with the applicable Worker’s Social Security regulations.
2. In accordance with Law No. 24 Year 2011 regarding Workers Social Secutity Agency (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Company shall register the Workers in Social Security Program that incudes:
a. BPJS Social Security /BPJS Ketenagakerjaan :
i. Work-Related Accident Benefit (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK)
ii. Death Benefit (Jaminan Kematian/JK)
iii. Provident Fund Benefit (Jaminan Hari Tua/JHT)
iv. Pension Benefit (Jaminan Pensiun/JP)
b. BPJS Healthcare / BPJS Kesehatan:
i. Healthcare Maintenance Benefit (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
3. The Company carries out Perusahaan Health Insurance program for Worker instead of Healthcare maintenance Benefit stipulated in paragraph 2 of this Article. Health Insurance program organized by the Company is stipulated in Article 25.
Article 23
WORK-RELATED ACCIDENT BENEFIT
1. The Worker who suffers from work-related accident in the Company shall be provided work-related accident benefit in the form of cost replacement in the amount determined in Law No. 13 Year 2003 and Government Regulation No. 44 year 2015 regarding the Implementation of Work-related Accident Social Security and Death Benefit and other insurances where the Company register its Workers.
2. If Worker dies due to work-related accident, the heir will receive compensation according to Government Relation No. 44 Year 2015 regarding the Implementation Work-Related Accident and Death Benefit Program.
Article 24
DEATH BENEFIT
In the event Permanent Worker died, the heir shall be entitled to their rights according to the applicable laws.
Article 25
HEALTH MAINTENANCE BENEFIT
1. Basically the health of the Workers are their own responsibility. However, Company shall assist Workers by providing Health Insurance consists of out-patient, in-patient and life insurance whch shall be adjusted with the development and capability of the Company.
2. Health maintenance Benefit as stipulated in paragraph 1 of this Article shall be provided to Workers who have been appointed as Permanent Worker by the Company.
3. The implementation of the terms regarding health maintenance benefit arranged by the Company, shall be regulated separately.
CHAPTER V
RULE OF CONDUCT AND PROHIBITION
Article 26
RULE OF CONDUCT OF ATTENDANCE,
DELAY AND ABSENCE
1. Every Worker must be present in his/her place in time and shall not leave work early.
2. Every Worker is obliged to be present on Working Day and Working Hour which has been determined by the Company.
3. Emplpoyee must fill out their attendace card or note their attendance at the fingerprint scanner machine at the time they come and return at the designated place. Recording attendance card or attendance list done by others is an offense. For this violation, indisciplinery acts applies.
4. Permission to come late at the work place and leave work before the end of Working Hour has to be approved by the supervisor and acknowledged by Human Resources Department.
5. To ensure the smoothe operations of the Company, all Workers with specific working schedule / shift must perform their tasks until they are replaced by the next group and allowed to leave the workplace by the supervisor.
6. Worker who does not come to work due to illness or other reasons acceptable to the Company, must notify their supervisor which is to be forwarded to Human Resources Department in written. Worker who does not come to work due to illness for 2 (two) consecutive days must provide medical certificate when return to work. Without medical certificate, the absence after first day shall be recorded as taking annual leave entitlement.
7. If there is an indication that Workers stationed at the office or non shift Worker is absent due to illness performed repeatedly on Friday or Monday, the Company will issue a Warning Letter.
8. In case a Worker is absent without asking for permission or without notification to his/her supervisor or to Human Resources Department, then the direct supervisor of the Worker has to find out and gain information in relation to the Worker. If the direct supervisor does not get any proper information from the absent Worker, then on the same day the direct supervisor shall notify Human Resources Department to issue summon letter properly in written.
9. Absence from work without notification or permission is a violation and shall be sanctioned according to the terms regarding indisciplinery actions and shall be considered taking annual leave entitlement if the Worker is entitled.
10. Worker who wishes to go out of the pmpany’s working environment at working hour for personal matters is obliged to fill out the form and get permission from his/her supervisor.
11. Worker who is absent for 5 (five) consecutive days without a valid reason, or without notification and without supporting valid evidence, or do such actions with an intention indication to certain purposes, and has been summoned twice properly and in written, then he/she shall be qualified as resigned from the Company.
Article 27
CONDUCT DURING WORK
1. The Worker is obliged to maintain attitude and working behaviour in compliance with Company Regulations and other regulations set out on the Company’s discrestion and other implementation regulations, notices/announcement issued by the Company, supervisor’s instructions and applicable SOP (Standar Operating Procedure).
2. Worker is obliged to perform all task and jobs well, maintain and improve productivity and work efficiency.
3. Worker is obliged to develop skills and knowledge in order to support his/her career improvement.
4. Worker is obliged to fully concentrate on his/her work and shall not leave work without permission.
5. Worker is obliged to act discipline, honest and reliable by providing statements and reports on their work truthfully and responsibly.
6. Worker is obliged to keep confidential information of the Company’s secret that is entrusted to him/her and that he/she is aware of.
7. Worker is obliged to perform development / maintenance of security and conduct of work, cleanliness of working environment, behave and speak according to social norms and manners as accepted in society.
8. Worker must prioritize deliberation to reach consensus in solving problems.
9. Worker is obliged to clean/tidy up his/her work place before leaving.
10. Worker must wear working outfit neatly and properly during work and ust wear shoes. Worker is prohibited to wear sandals during work.
11. Worker has to be aware that working is a task and service for society, nation and country.
12. Workers have to appreciate and respect each other to create unity and solidarity in doing their tasks.
13. Worker must cooperate with Company and Government to create harmonious Industrial Relations for development and continuance of the Company and improve Worker’s welfare.
Article 28
CONDUCT ON USING COMPANY’S PROPERTY
1. Workers are obliged to use and maintain effectively and efficiently Company’s equipments, tools, transportation, company’s belongings in counter / boutique / office / warehouse / working area authorised / lent to it.
2. Workers who wear uniforms should take care of the uniform in the best possible way and shall wear them while on duty.
3. If Worker is aware of unusual or errors in a prearranged work that can cause harm or loss to the company, Workers shall immediately report to the direct supervisor and the Management.
4. If facilities stated in paragraph 1 and 2 is not used, Company reserve the right to withdraw such facilities and transfer them to Workers who really need them.
Article 29
CONDUCT ON
PERSONAL INFORMATION AMENDMENT
1. Worker is obliged to report immediately to Human Resources Department within 7 (seven) working days at the latest when there are changes of personal information, such as:
a. Status of Worker and Worker’s Family (marriage, divorce, child birth, family member registered in the Company passes away)
b. Name/home address/ telephone number.
c. Education and others furnished with required official documents.
d. Bank and account number of Worker.
2. Company shall not responsible on Worker’s loss that may arise due to Worker’s negligence to report such amendments.
Article 30
CONDUCT ON WORK SAFETY
1. Company shall apply the terms in Article 9 of Law of Republic of Indonesia Number 14 Year 1969 regarding Basic Provision Concerning Labour and the implementing regulations as stated in Law of Republic of Indonesia No. 1 Year 1970 regading Work safety.
2. Every Worker is obliged to safeguard his/her own and other Worker’s safety and should wear safety equipments provided by the Company and comply with the terms of the applicable terms in relation to safety.
3. Every Worker is obliged to maintain working equipments/tools well and carefully so they woiuld function well at all times for common safety and protection to Company’s assets.
4. The equipments are not allowed to be brought home and must be kept after use and in the events of defect/lostmust be reporte immediately to the Company.
Article 31
CONCDUCT FOR WORKERS
WHOSE EMPLOYMENT IS TERMINATED
1. If the event of termination of Employment, the Worker has to:
a. Return all equipments and work wear which belong to the Company which is used / lent by the Worker and the Office Identifiation Card.
b. Inform the password used for all working equipments belonged to the Company that are used/lent to him/her without exception. Including and not limited to the data related to the work and sisytem / application used for work.
c. Provide accountability reports of work including unfinished work and / or finished work to be maintained by his/ successor properly and smoothly.
2. As long as the work equipment has not been returned, the amount of money equivalent to the price of the working equipment(procurement price on the basis of prevailing market prices) will be taken into account with all the rights that will be accepted by the Worker.
3. Workers' rights to be paid by the Company including the last wages along with other allowances will be paid after the subjects referred to in paragraph 1 and 2 of this Article are fulfilled.
Article 32
PROHIBITION FOR WORKERS
Basically prohibitions for Workers hereinafter mentioned purports to create a good working environment and promotes Worker’s professionalism. In the event the prohibitions are violated and categorised as grave violation that leads to employment termination, then the Worker shall be processed according to applicable laws.
1. Every Worker is prohibited to do the tasks outside his/her duties, use the facilities and working equipment that are designated to him/her and is not allowed to enter into other room that are not relevant for him/her unless instructed by his/her supervisor.
2. Every Worker is not allowed to sell /trade goods in any form in Company environment that may disturb Company's operations or distribute a list of support, attach or distribute posters that have nothing to do with his/her work without permission of the Management.
3. Every Worker is obliged to keep confidential information of the Company regarding everything that he/she knows in any manner, and not allowed to leak information to third party and/or use Company’s confidential information for personal interest.
4. Worker is obliged to keep and is not allowed to leak to other parties; intentionally or unintentionally; all Company’s confidential information including data, documents, information that belong to the Company or other party that is related to the Company that are entrusted to the Worker or that the Worker knows due to his/her capacity and position during his/her service in the Company.
5. Worker is not allowed to take actions that lead to defamation and reputation of the Company and/or the Company's family should be kept condfidential, except for the interest of the State.
6. Workers who acquire knowledge or information in carrying out their duties are prohibited from using it to invoke the right of ownership of knowledge, make a report / essay / publications or conduct lectures in public. This prohibition applies for Workers who are still working for the Company and shall remain valid after the termination of the employment.
7. Workers are prohibited to damage, carry, move or in any way assign the possession of goods, including facilities that are authorized and/or lent to the workers which belong to the Company to unauthorized parties without the Company’s permission.
8. Every worker is prohibited to drink alcohol, get drunk at work, carry, keep, and abusing narcotics substances, psychotropic drugs, or other addictive substances (drugs), do all kinds of gambling, quarrel or fight with co-worker / Management in the Company environment.
9. Each worker is prohibited to carry firearms and sharp weapons in the Company environment.
10. Each Worker is prohibited to commit any immoral acts in the Company environment.
11. Workers are prohibited to do anything that directly/indirectly may cause anxiety to other Workers.
12. Workers are prohibited defame the Company and damage the credibility of the Company and other parties.
13. Workers are prohibited to act beyond his/her title authority by making decisions without supervisor’s approval.
14. Workers are prohibited to plan or act to seek personal benefit by using his/her authority.
15. Workers are prohibited to do forgery or fraud in connection with business / company’s venture or to take actions that could harm the Company.
16. Workers are prohibited to receive tasks from other Company without Management’a approval.
17. Workers are prohibited to do personal matters during working hour.
18. Workers are prohibited to smuggle goods or embezzle Company’s money.
19. Workers are prohibited to have a similar business as the Company’s business line or conflict of interest.
20. Workers in Sales Departement are prohibited to bring products to customers without following the prevailing procedure and without the knowledge of the supervisor.
21. Workers are prohibited to receive anything personally or on behalf of the Company in the form of money / gifts or in any form from suppliers, customers, or third parties related to the Company's business by using his authority or position.
22. Workers are prohibited to use Company’s vehicle without the Company’s permission.
23. Workers are prohibited to smoke in the places that are not allowed.
24. Workers are prohibited to throw the trash, cigarette butts, scraps of paper, spit, piece goods, etc. in places that should not be done, or in Company’s vehicles.
25. Workers are prohibited to receive guests for a personal interest in the office during working hours.
26. Workers are prohibited to take photographs of the office and/or Company’s products without prior Company's permission.
Article 33
PROHIBITION TO WORK FOR ILL WORKERS
Company may forbid Woker to come to work based on the suggestion of the doctor who takes care of him/her, if Worker suffers from below deseases:
a. Contagious deseases that can infect others.
b. Mental illness that could harm his/herself or others.
CHAPTER VI
ACTION FOR VIOLATION OF DISCIPLINERY WORK
Article 34
FORM OF ACTION FOR VIOLATION OF DISCIPLINE
1. The company will take disciplinary action for violations of the Worker who is proven not comply with the Working Conduct and Written Prohibition as witten in Chapter V of this Company Regulations and other implementing regulations or instructions issued by the Company, in the form of:
a. Verbal warning from direct supervisor of the Worker
b. Warning Letter 1,2,3 (the last) issued by the Head of Human Resources Department
c. Termination of employment by the Company.
2. The form of disciplinary action taken is not necessarily according to the order but based on the nature of the violation, the level of severity of the violation, the frequent of violation committed, and considering the level of responsibility of the relevant Workers.
3. Verbal warning and Warning Letter above shall effect the evaluation of the Worker that will impact to salary raise, work incentive, up to the termination of employment.
Article 35
VERBAL WARNING
Verbal warning IS given by a supervisor to his/her subordinate Worker if the Worker does a minor offense, among others:
a. Come late, go home early or leave work place without the supervisor’s permission or Human Resources Department for less than 3 (three)times a month.
b. Decrease of performance.
c. Take less care for Company’s belongings.
d. One day absent without giving report.
e. Does not follow his/her supervisor’s instruction.
f. And other violations.
Article 36
WRITTEN WARNING LETTER
1. Written warning letter consist of 3 (three) level depend on the mistakes that are made, namely:
a. First Warning Letter
First Warning Letter (Surat Peringatan Pertama / SP 1) shall be issued and signed by the relevant head of department and direct supervisor together with Head of Human Resources Department and the validity period of SP 1 is 6 (six) months as of the date of issuance of SP 1 that will be documented by Human Resources Department into the Worker’s archive. SP 1 will be provided for the mistakes or violations Level I (first), among others, as follows:
i. Absent for (2) two consecutive working days, or (3) three unconsecutive working days in a month or a period of 30 (thirty) days.
ii. Come to work late or leave work early without supervisor’s or the Human Resources Department’s permission three (3) times within a month, despite being given a verbal warning.
iii. Record/fill in attendance card belongs to other person or ask someone else to record / fill in attencande card.
iv. Does not show willingness to work, eventhough verbal warning has been given by diret supervisor.
v. Does not comply with supervisor’s directions.
vi. Does not use working equipment, health and work safety.
vii. Not Competent to do the work, even though the Worker has received trainings from the company within a reasonable time.
viii. Contaminate the workplace environment or the Company environment.
ix. Abusing the use of vehicles, other transport facilities, equipments and other goods owned by the Company.
x. Do not wear uniforms for those who have been provided with / lent uniform by the Company.
xi. Workers who bring or sell the Company’s goods directly to the customer or supplier without following the applicable procedures of the Company.
xii. Sleep during working hours.
xiii. For (3) three days or more inconsecutively sick without a doctor's certificate in a month.
xiv. Three times recording attendance without using an attendance card recording doing finger print in a month unless the time recording machine is defect.
xv. Other actions or other violations which are similar in nature as described above.
b. Second Warning Letter
Second Warning Letter (Surat Peringatan Kedua / SP 2) shall be issued by the relevant head of department with direct supervisor with validity period of 6 (six) months and acknowledged by Human Resources Department. SP 2 shall be documented by Human Resources Department into the Worker’s archive. SP 2 will be provided for the mistakes or violations Level II (second), among others, as follows:
i. Repeat first degree violation while the first warning letter is still valid.
ii. Absent for (3) three consecutive working days or (4) four inconsecutive working days in a month.
iii. Come to work late or leave work early without permission 5 (five) times in a month.
iv. Do not adhere to the direction of supervisor who intend to prevent accidents.
v. Use Company’s property for personal interests.
vi. Not capable to do the job or not achieve determined / targeted performance despite being given a warning.
vii. Refuse to work overtime when Company requires.
viii. Conduct informal meeting, post or distribute pamphlets/posters in Company’s environmentwithout prior permission from the Company.
ix. Tell the amount of income / wages received other Workers or other unauthorized parties.
x. Workers refuse proper supervisor’s instructions or tasks inrelation to his/her duties/ Company’s interest.
xi. Other violations which are similar in nature as described above.
c. Third Warning Letter (Last)
Third Warning Letter (Surat Peringatan Ketiga /SP 3) shall be issued by the relevant head of department with direct supervisor with validity period of 6 (six) months and acknowledged by Human Resources Department. Third Warning Letter shall be documented by Human Resources Department into the Worker’s archive. SP 3 will be provided for the mistakes or violations Level III (third), among others, as follows:
i. Repeat first level and second level violations for Workers with valid warning letter.
ii. Absent for 4 (four) consecutive days in a month, without notification to the supervisor of Human Resources Depertment and has been summoned, but the Worker does not show up.
iii. Negligent to his/her respionsibilites that causes harm to other people.
iv. Manipulate Company’s data for personal interest.
v. Intentionally move or keep Company’s / co-workers’ belongings as an attempt to theft or embezzlement.
vi. Damage / lose Company’s property intetntionally.
vii. Smoke in a nn-smiking place.
viii. Challenge to fight with supervisor, co-workers, subordinates and Company’s guests.
ix. Refuse tasks from his/her supervisor.
x. Intentionally or negligently cause him/herself or others not to be able to work given by the Company.
xi. Bring guns or other dangerous objects to the Company’s environment with a purpose to endanger working environment.
xii. Do other violations that are similar in nature with the above violations.
xiii. Especially for Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, and sales team at sites; red handedly caught to bring, turn on and use cellular phone at the counter.
xiv. Especially for Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, sales team at sites; caught to eat and drink openly/freely outside the counter while on duty.
xv. Especially for Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, and sales team at site; caught to do actions that violate the departement store’s RULE of conduct that cause expulsion from departement store’s environment.
2. Warning Letter will be invalid after the warning period, and if during that period of time Workers do not commit other violations.
3. In case the above violations cause loss to Company, despite the above sanctions stated in paragraph 1 of this Article, Workers is obligated to compensate the Company.
4. Supervisors who wish to issue warning letter to Workers shall beforehand consult with Human Resources Department.
5. Warning Letters shall be signed by the relevant supervisor and Head of Human Resources Department.
6. Workers who receive warning letter must sign the warning letter.
7. In case the Worker refuse to receive and sign the warning letter, his/her direct supervisor shall read the warning letter before the Workers and witnessed by Head of Human Resources Department.
8. In this case, the direct supervisor make notes in the warning letter that the content of the letter “has been read but refused by the Worker”, then signed by the direct supervisor and Head of Human Resources Department.
9. In the event Workers can not be contacted then the warning letter shall be sent to the address registered by the Worker by registered mail.
Article 37
DUTY EXEMPTION (SUSPENSION)
1. Suspension may be applied to every Worker who violate work RULE of conduct or do not perform his/her obligations properly and commit to actions that harms the Company.
2. Before Employment Termination, based on the applicable procedure, Company may take actions such as duty exemption (suspension) for Workers who commit violation/mistake.
3. The suspension must be performed in written and conveyed to the Worker with clear reasons and the Worker shall be given the opportunity to defen him/herself.
4. Workers during the exemption period until the Termination of Employment, in accordance with the applicable provisions, the Worker shall be provided 100% (one hundred percent) of the last wage.
5. Wages during the suspension s stipulated in paragraph 1, shall comply with the applicable regulations.
6. Every worker who is detained by the authorized government a.gency for any reason for a period of more than 2 (two) weeks, may be exempeted from his/her duties from the Company
Article 38
EMPLOYMENT TERMINATION
1. Company may terminate employment in the event the Worker does not show improvement or commit other violation after the third warning letter (last) is received.
2. If the Worker has commit grave violations as stated below; which also has been stated in the Prohibiton for Workers in Article 32 of this Entreprise Regulations, then the Employment of the Worker shall be terminated for urgency reason; which shall be conducted inaccordance with the applicable laws. Mistakes taht are categorised as grave are as follows.
a. Commit fraud, theft or goods and/or money embezzlement belong to the Company;
b. Provide false or falsified report that leads to detriment of the Company;
c. Get drunk, drink alcoholic drinks, use and/or distribute narcotics, psicotropics and other addictive substances in the working environment;
d. Do immoral actions, sexual harrashment, or gambling in the working environment;
e. Molest, harshly insult or threaten the Company, the Company’s family, supervisors, co-workers or subordinates;
f. Persuade co-workers or Company to commit actions that are against the laws and regulations;
g. Recklessly or intentionally damage or let damaged the property of the Company to incur losses for the Company;
h. Recklessly or intentionally let the colleague(s) or the Company in dagerous situation in the work place;
i. Commit the crime such as stealing, robbing, killing, manipulation, corruption, trade prohibited objects (as stated in point c) either inside or outside the company environment;
j. Manipulate the company data, sell and take goods or money owned by the Company for personal interest, including sample goods, tester, and/or miniature cosmetics that should not be sold to the customer or to use the money from product sales on behalf of the Company for personal interest.
k. Especially for Beauty Consultant, Aesthetician, Beauty Assistant, Personal Beauty Specialist, and sales team at site; is caught to take products, product sample, product tester that belongs to the Company; out of the counter environment and departement store.
l. Sell products from other Company while on duty for personal benefit that cause Company detriment.
m. Ask for tip or commission or gifts in any form from buyer of supplier for personal benefit that cause Company detriment.
n. Receive tips or commission or money or gifts of any kind from customers or suppliers or related third parties.
o. Take any goods belong to the Company out of the Company environment without the Company’s permission.
p. Dismantle or divulge company’s secrets that should be kept confidential except for the interest of the state,
q. Commit other actions in Company environment which are subject to 5 (five) years imprisonment or more.
r. Falsify documents or reports related to the Company.
s. Commit other violations whic are similar in nature with the above violations.
3. Workers who commit violations categorized as grave violations as mentioned in paragraph 2 of this article shall not be entitled to severance pay, gratuity and allowances and shall be processed according to the provisions of applicable law.
CHAPTER VII
DEVELOPMENT OF QUALITY AND WELFARE OF THE WORKERS
Article 39
EDUCATION AND TRAINING
1. In connection with human resource development, career development, productivity improvement, then the Entrepreneur shall provide training skills to the Worker that can be conducted internally (in-house training or on the job training) or outside of the Company.
2. A Worker who will undergo an education programme and training should apply request to the Company. In this case Company shall take below matters to consideration:
a. The programme that will be taken and the relevance with the Worker’s duties.
b. Previous performance evalauation.
c. Budget for education in current year.
d. When considered necesarry by the Company, the Worker has to sign a binding service agreement in agreed period of time.
3. During education period, the Worker shall prioritize Company’s interest for normal working hours above the education and training interest. The priority applies both for education and trainings with Company’s expense or self expense.
4. Workers who have been appointed by the Company to undergo an education/ training must do it all his/her best, except for illness reason or other excuses acceptable to the Company.
5. Workers who take the education / training programme at the expense of he Company are required to comply with the regulations and maintain the Company’s reputation and for certain training requirements may require additional requirements to their Work agreement with the Company.
Article 40
WELFARE OF THE WORKERS
In accordance with the Company's ability to improve the welfare of the worker and his/her family, the Company may provide welfare facilities convenience in the form of recreation with family or without family.
CHAPTER VIII
SETTLEMEMT OF COMPLAINTS
Article 41
PROCEDURES FOR SETTLEMENT OF COMPLAINTS AND REPORTS
1. Each complaint, repot or dispute in reatlion to Worker’s interest in performing his/her duties/activities can be conveyed to direct supervisor of the Worker, for settlement.
2. Each complaint or dispute between Head of Comoany and Worker bound by this Company regulations, that arise out of its performance shall be discussed by both parties in deliberation with the aim to reach consensus for the dispute before one party take other way in any form.
3. In the occurrence of a problem,between Worker and his/her direct supervisor that is can not be resolved, then in order to create tranquillity and smoothness of work, problems or complaints of Worker may be conveyd to his/her upper supervisor and Human Resurces Deparment.
4. At the last level of complaint, in case both parties do not reach settlement, the the dispute may be submitted to authorised Body based on the provisions stipulated in Law No. 13 Year 2003.
5. The settlement period of time for complaints and report of Worker, shall be within 1 (one) month.
CHAPTER X
CLOSING PROVISION
Article 42
GENERAL
1. All matters that are not regulated / determined in the Company regulations shall be refered to teh applicable laws and regulations and rules/policies determined by the Government c.q. Department of Manpower.
2. In the event in the future there are provisions that are contrary with the applicable laws and regulations, the provisions shall be null and void by law and the applicable laws and regulations shall prevail.
3. All working necessary working conditions that has not been stipulated in this Company Regulations shall be referred to the applicable laws and regulations.
4. This Company Regulations shall be distributed to every Worker to be acknowledged and implemented properly.
Article 43
TERM OF THE COMPANY REGULATIONS
1. Commencing as of the effective date of the provisions of this Company regulations, all provisions or existing circular letter that do not contradict this Company Regulations, remain valid so long as no amendments issued.
2. This Company Regulations shall be effective as of the ratification date by Disnakertrans Kodya Jakarta Selatan for máximum 2 (two) years.
Article 44
AMENDMENTS AND ADDENDUMS
1. In the event there are amendments or intention to make amendments to this Company Regulation from one party or both parties, the party/parties may express their intention and the material in written to each party 3 (three) months before the expiry of the validity period of the Company Regulations.
2. The amendments shall be effective after it is ratified by Ministry of Manpower and Transmigration of Republic of Indonesia.
3. In the events there are additions or intentions to akk this Company Regulations, both parties shall discuss to formulize this matter in an addendum of this Company Regulations.
Microsoft Excel, Microsoft Word, Powerpoint, Trados Studio
Bio
I have a law degree and I have working experiences in various companies where I do translations as part of my job. Additionally, as professional translator, I have translated:
- various agreements,
- company regulations,
- notarial deeds,
- minutes meeting,
- annual reports,
- insurance policies
- Company's corporate social responsibility, etc.
I am capable of translating documents especially of the following subjects: law, corporate/commercial documents, finance.
Keywords: english, indonesian, legal, documents, banking, finance, insurance, corporate, oil and gas, petroleum. See more.english, indonesian, legal, documents, banking, finance, insurance, corporate, oil and gas, petroleum, energy, geothermal. See less.