This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Services
Translation, Interpreting, Editing/proofreading, Software localization, Training
Expertise
Specializes in:
Tourism & Travel
General / Conversation / Greetings / Letters
Also works in:
Marketing
Management
Manufacturing
Mechanics / Mech Engineering
Human Resources
More
Less
Payment methods accepted
Visa
Portfolio
Sample translations submitted: 1
Japanese to Indonesian: 秘密保持契約書 General field: Other Detailed field: Manufacturing
Source text - Japanese 秘密保持契約書
X株式会社 情報システム部(以下「甲」という)と (以下「乙」という)は、甲から乙に対して開示される情報の秘密保持について、次のとおり契約(以下「本契約」という)を締結する。
Translation - Indonesian Perjanjian Menjaga Rahasia
Departemen Sistem Informasi PT.X(selanjutnya disebut Pihak Pertama) dengan __________________(selanjutnya disebut Pihak Kedua),terkait menjaga informasi rahasia yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua,yang selanjutnya akan diatur dalam perjanjian di bawah
Pasal 1(Tujuan)
1.Dalam perjanjian ini menyatakan bahwa Pihak Kedua berjanji akan menjaga rahasia Pihak Pertama dan mematuhi syarat-syarat pada pasal 3 dibawah,terkait informasi rahasia yang tercantum di pasal 2 pada waktu informasi diberikan oleh pihak pertama.
2.Terlepas dari ayat sebelumnya,terkait informasi pribadi,yaitu memprioritaskan regulasi perjanjian yang terkait pada saat penyusunan perjanjian perlindungan rahasia mengenai informasi pribadi.
Pasal 2(Informasi Rahasia)
1.Informasi Rahasia yang tercantum di perjanjian ini adalah Pihak Kedua terkait semua informasi bisnis,technical,dan lainnya baik yang tampak maupun yang tak tampak yang di terima dari Pihak Pertama: ①Informasi yang sudah diputuskan sebagai informasi rahasia sebelumnya,atau ② Menyampaikan secara tertulis tidak lebih dari 14 hari setelah pemberitahuan terlebih dahulu secara lisan,dan tidak mempermasalahkan alat penyampai informasi semisal file elektronik,tertulis,lisan,computer network dan lain-lain.
2.Terlepas dari ayat sebelumnya,hal berikut tidak dianggap sebagai informasi rahasia.
(1)Informasi yang menjadi hal umum tanpa disengaja,atau kesengajaan Pihak Kedua,atau informasi yang telah diketahui secara umum pada waktu penyampaian informasi rahasia
(2)Informasi yang bisa di buktikan secara tertulis bahwa pihak Kedua telah memperoleh informasi dari Pihak Ketiga tanpa memikul kewajiban untuk menjaga rahasia di masa lalu.
(3)Informasi yang bisa dibuktikan secara tertulis bahwa Pihak Kedua sudah memilikinya pada saat penyampaian informasi rahasia.
(4)Informasi yang bisa dibuktikan secara tertulis bahwa Pihak Kedua telah mengembangkan atau menggali sendiri tanpa menggunakan informasi yang telah di beritahukan.
Pasal 3(Kewajiban Penjagaan Rahasia)
1.Pihak Kedua wajib menjaga informasi rahasia ini sebagai rahasia,dan tidak memberitahukan,membocorkan,dan mengcopy kepada pihak ketiga manapun.
2.Pihak Kedua menaati kewajiban menjaga rahasia yang di susun pada pasal ini,mengelola informasi rahasia dengan memperhatikan peringatan dari pengontrol informasi.
3.Pihak Kedua dapat memberikan informasi rahasia hanya kepada karyawan dan pegawai yang berkepentingan terkait informasi rahasia tersebut.Kepada karyawan dan pegawai tersebut juga memiliki kewajiban sama terkait kewajiban menjaga informasi seperti yang tercantum di perjanjian ini.
Pasal 4(Larangan Penggunaan diluar Tujuan Perjanjian)
Pihak Kedua menggunakan informasi rahasia hanya sebatas untuk tujuan bisnis yang diminta atau kepentingan yang diserahkan oleh Pihak Pertama,dan dilarang menggunakan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan lain,atau kepentingan pribadi sebelum memperoleh izin Pihak Pertama
Pasal 5(Hubungan dengan Perjanjian lain)
Perjanjian ini tidak terpengaruh oleh perbedaan yang ingin di hasilkan oleh kedua belah pihak,atau tidak terhalang oleh persyaratan yang berbeda yang disusun secara individual berdasarkan persetujuan tertulis antara kedua belah pihak mengenai penggunaan informasi rahasia untuk kepentingan lain
Pasal 6 (Ganti rugi)
Pihak Pertama tidak ikut bertanggung jawab atas kerusakan barang jaminan ,terkait informasi rahasia dan pemakaiannya,termasuk ada atau tidaknya pelanggaran hak milik Intelektual Pihak Ketiga,atau Pihak Pertama,dalam keadaan bagaimana pun,tidak ikut bertanggung jawab apapun terkait kerugian yang timbul dari keadaan khusus,dan untung-rugi yang diterima oleh pihak yang dirugikan
Pasal 7(Permintaan Kompensasi Kerugian dll)
Pihak Kedua, jika melakukan pelanggaran terhadap surat perjanjian ini, akan menanggung semua kerugian yang diderita. Kemudian, jika timbul kemungkinan pengulangan pelanggaran atau pelanjutan pelanggaran, maka Pihak Pertama akan melakukan tindak lanjut berdasarkan tindakan selain tindakan hukum yang memungkinkan untuk diterapkan. Lalu, kedua belah pihak menyetujui bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindak lanjut dengan skorsing tanpa membuktikan kerugian sebenarnya.
Pasal 8(Tindakan saat berakhirnya perjanjian)
Saat berakhirnya perjanjian atau atas permintaan Pihak Pertama, Pihak Kedua mengembalikan duplikat/salinan barang tersebut dan informasi rahasia,atau memusnahkannya sesuai instruksi pihak pertama
Pasal 9 (Masa Perjanjian)
1.Masa berlaku perjanjian yaitu dari tanggal○○bulan○○tahun○○○○,sampai tanggal○○bulan○○tahun○○○○
Tetapi,ketentuan yang tercantum pada pasal 3 atau pasal 7 dapat terus berlaku meskipun masa perjanjian berakhir
2. Setelah perjanjian ini disepakati, jika perjanjian kepercayaan juga disepakati, maka masa berlaku yang tersebut pada ayat sebelumnya akan disesuaikan dengan masa berlaku pada perjanjian tersebut.
Pasal 10(Dasar Aturan)
Hak dan kewajiban didasarkan pada perjanjian dan mengacu pada peraturan yang berlaku di jepang.
Pasal 11 (Konsultasi)
Mengenai kewajiban terkait ketentuan dalam perjanjian dan poin-poin yang belum diatur dalam perjanjian,akan diputuskan secara musyawarah atas kepercayaan kedua belah pihak.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan tanda tangan oleh kedua belah pihak sebagai bukti keabsahannya,dan disimpan masing-masing satu bendel pada kedua belah pihak.
Tgl○○ bulan○○Thn○○○○
Pihak Pertama
Pihak Kedua
More
Less
Translation education
Graduate diploma - Brawijaya University
Experience
Years of experience: 14. Registered at ProZ.com: Mar 2014.
I LOVE TO CONNECT PEOPLE very much!
For me, interpretering and translating job is more than a language switching. Words, as an communicating tool is magical. It can create a lot of atmosphere and meaning. As a professional, to be able to use words and sentences correctly is related to business goal. Good communication will make a good relation. And then, what else you gonna get from a good relation? Smooth negotiation. I want to be part of your success story!