This site uses cookies.
Some of these cookies are essential to the operation of the site,
while others help to improve your experience by providing insights into how the site is being used.
For more information, please see the ProZ.com privacy policy.
This person has a SecurePRO™ card. Because this person is not a ProZ.com Plus subscriber, to view his or her SecurePRO™ card you must be a ProZ.com Business member or Plus subscriber.
Affiliations
This person is not affiliated with any business or Blue Board record at ProZ.com.
Open to considering volunteer work for registered non-profit organizations
Rates
English to Indonesian - Rates: 0.03 - 0.06 USD per word / 5 - 10 USD per hour Indonesian to English - Rates: 0.03 - 0.06 USD per word / 5 - 10 USD per hour Indonesian - Rates: 0.03 - 0.06 USD per word / 5 - 10 USD per hour English - Rates: 0.03 - 0.06 USD per word / 5 - 10 USD per hour
All accepted currencies
U. S. dollars (usd)
Blue Board entries made by this user
0 entries
Portfolio
Sample translations submitted: 5
Indonesian to English: Business Identification Number General field: Law/Patents Detailed field: Law (general)
Source text - Indonesian PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA: [*]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : [*]
2. Alamat Kantor : [*],
Kode Pos: [*]
No. Telepon [*]
Email : [*]@gmail.com
3. Status Penanaman Modal : PMA
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
: Lihat Lampiran
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan di Jakarta, tanggal: [*]
Perubahan ke-1, tanggal: [*]
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
Dicetak tanggal: [*]
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO LAMPIRAN
NOMOR INDUK BERUSAHA: [*]
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
Kode KBLI: 63122
Judul KBLI: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Lokasi Usaha: [*] Kode Pos: [*]
Klasifikasi Risiko: Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Jenis:
NIB Untuk persiapan kegiatan usaha
Sertifikat Standar belum terverifikasi Untuk persiapan kegiatan usaha
Sertifikat Standar telah terverifikasi Untuk operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang tercantum dalam lampiran ini.
2. Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian/Lembaga (K/L).
3. Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
4. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
Translation - English GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
RISK-BASED BUSINESS LICENSING
BUSINESS IDENTIFICATION NUMBER: [*]
Subject to Law Number 11 of 2020 on Job Creation, Government of the Republic of Indonesia issues Business Identification Number (Nomor Induk Berusaha/NIB) to:
1. Name of Business Actor : [*]
2. Office Address : [*],
Postal Code: [*]
Phone Number [*]
Email : [*]@gmail.com
3. Investment Status : PMA [Penanaman Modal Asing/Foreign Investment]
4. Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI) Code
: See Appendix
This NIB prevails in all territory of the Republic of Indonesia during the operation of business activities and serves as the customs access right, membership registration of health social security and employment social security, as well as proof of fulfillment of the first report of Company’s Mandatory Manpower Report (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan/WLKP).
Business Actor with NIB as mentioned above is allowed to operate business activities as attached to herein by still complying with provisions under laws and regulations.
Issued in Jakarta, on: [*]
First amendment, on: [*]
Ministry of Investment/
Head of Investment Coordinating Board,
Digitally signed
Printed on: [*]
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
RISK-BASED BUSINESS LICENSING
APPENDIX TO
BUSINESS IDENTIFICATION NUMBER: [*]
The following appendix contains list of business sectors for:
KBLI Code: 63122
KBLI Heading: Commercial Portal Webs And/Or Digital Platforms
Business Location: [*] Postal Code: [*]
Risk Classification: Medium-High
Business Licensing
Types:
NIB For preparation of business activities
Unverified Standard Certificate For preparation of business activities
Verified Standard Certificate For operational and/or commercial of business activities
1. With a condition that such NIB only prevails for KBLI Code and Title that are contained in this appendix.
2. Business Actor must fulfill requirements and/or obligations in accordance with Norms, Standards, Procedures, and Criteria (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria/NSPK) of Ministries/Agencies (Kementerian/Lembaga – K/L).
3. Verification on fulfillment of requirements of Business Actor is performed by relevant Ministries/Agencies/Regional Governments.
4. This appendix is an integral part of such NIB document.
Indonesian to English: Letter of Commitment General field: Law/Patents Detailed field: Petroleum Eng/Sci
Source text - Indonesian SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Tempat Tanggl Lahir :
Kewarganegaraan :
Nomor Passport :
Nomor KITAS :
Dengan ini menyatakan bersedia dan sanggup mengikuti proses Jual Beli Minyak [*] dengan PT XXXX, harga minyak USD [*]/MT sebanyak [*] MT per pengiriman dan [*] MT selama [*] ([*]) tahun Kontrak berlangsung, dengan total downpyment sebesar USD [*] ([*] US Dollar) untuk proses pembayaran Transaksi tersebut, Saya menyatakan bersedia dan sanggup untuk melakukan [*] sesuai perjanjian dalam MOA no. [*] dalam 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak di tandatanganinya pernyataan ini. Bila mana dalam proses tersebut TIDAK VALID atau TIDAK DILAKSANAKAN, Saya bersedia membayar denda sebagai berikut :
1. Bilamana LC fin 700 tidak valid dan tidak terdaftar di bank penerima (beneficiary), maka bertanggung jawab penuh membayar biaya denda submit per mill (/1000) dari nilai downpayment yaitu sebesar USD [*] ([*] US Dollar) atau
2. Bilamana tidak melaksanakan swift LC fin700 , maka bertanggung jawab penuh membayar denda [*] USD ([*] US Dollar).
Adapun pembayaran denda tersebut langsung ke rekening PT XXX, maksimal 2x24 Jam setelah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Bilamana hal tersebut tidak saya lakukan, maka saya bersedia untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian Pernyataan kesanggupan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat di pergunakan semestinya.
Jakarta,
[PIHAK]
Translation - English LETTER OF COMMITMENT
I, the undersigned:
Name :
Position :
Place, Date of Birth :
Nationality :
Passport Number :
KITAS Number :
Hereby declare to be willing and capable to participate in the process of Sale and Purchase of [*] Oil with PT XXXX, at the oil price of USD [*]/MT at the amount of [*] MT per shipment and [*] MT for [*] ([*]) year of Contract’s term, with a total down-payment at USD [*] ([*] US Dollars), and for the payment process of such Transaction, I declare to be willing and capable of performing [*] in accordance with the agreement contained in MOA No. [*] within 7 (seven) business days from the execution of this letter. If such process is deemed to be INVALID or FAILED TO BE PERFORMED, I shall be willing to pay the following fines:
1. If LC fin 700 is invalid and not registered at the beneficiary bank, I shall be held fully liable to pay submit fines per mill (/1000) of the down-payment at USD [*] ([*] US Dollars) or
2. If I fail to perform swift LC fin700, I shall be held fully liable to pay USD [*] ([*] US Dollars) in fines.
The payment of such fines shall be directly deposited to the account in the name of PT XXX, no later than 2x24 Hours after the expiry of the determined deadline. If I fail to perform such action, I shall consent to be legally processed in accordance with prevailing laws in Indonesia.
This letter of commitment is made by me without any coercion exerted from any parties and to be used accordingly.
Jakarta,
[PARTY]
Indonesian to English: Crowdfunding Cooperation Master Contract General field: Law/Patents Detailed field: Law: Contract(s)
Source text - Indonesian PERJANJIAN JASA PENGGALANGAN DONASI DAN OPTIMASI PROGRAM
ANTARA
PT [*]
DAN
[*]
DENGAN
[masukan badan hukum]
No. [*]: [masukan nomor surat]
No. [*]: [masukan nomor surat]
No. [masukan badan hukum]: [masukan nomor surat]
Perjanjian Kerja Sama (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani, oleh dan antara:
1. PT [*], suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di [*], dalam hal ini diwakili secara sah oleh [*] selaku Direktur, oleh karena itu berhak bertindak untuk dan atas nama PT [*] (untuk selanjutnya disebut sebagai “[*]”); dan
2. [*], yang beralamat di [*], dalam hal ini diwakili oleh [*], dalam kapasitasnya sebagai Penerima Kuasa dan oleh karenanya sah bertindak dan mewakili [*] (untuk selanjutnya disebut sebagai “[*]”);
3. [MASUKAN BADAN HUKUM] yang beralamat di [masukan domisili], Indonesia dalam hal ini diwakili oleh [masukan nama direktur] dalam kapasitasnya sebagai Direktur, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT [masukan badan hukum] (untuk selanjutnya disebut “KLIEN”).
[*], [*] dan KLIEN secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa [*] adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang optimalisasi iklan dengan menggunakan media digital;
2. Bahwa [*] adalah suatu yayasan yang bergerak untuk menghimpun donasi masyarakat secara daring melalui [*] di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, keagamaan, kebencanaan, dan kegiatan sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
3. Bahwa KLIEN adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang [mohon diisi];
4. Bahwa KLIEN adalah perwakilan yang sah dari [mohon diisi] (“[mohon diisi]”) sesuai dengan Surat Penunjukan no. [mohon diisi] yang telah ditandatangani oleh dan antara KLIEN dengan [mohon diisi] pada tanggal [mohon diisi] dan oleh karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama [mohon diisi] termasuk pengambilan keputusan, penandatanganan kerja sama dan pembayaran tagihan; dan
5. Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka KLIEN dalam hal ini menunjuk [*] dan [*] sebagai penyedia jasa Program dan penyelenggara penggalangan donasi daring yang dilakukan melalui [*] sebagaimana ditetapkan di dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Para Pihak menyatakan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian ini dengan didasarkan itikad baik yang mana Para Pihak saling setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini bersama dengan ketentuan dan batasan sebagai berikut:
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengatur kerja sama Para Pihak dalam hal jasa pelaksanaan Program yang berasal dari KLIEN kepada Penerima Manfaat.
2. Tujuan diadakannya Perjanjian ini agar diperoleh kejelasan atas hak dan kewajiban masing-masing Pihak serta kepastian hubungan hukum masing-masing Pihak.
PASAL 5
PEMBAYARAN
Para Pihak sepakat untuk tunduk pada ketentuan mengenai pembayaran dan sanksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Lampiran 2 pada Perjanjian ini.
PASAL 7
KERAHASIAAN
1. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan tidak akan mengungkapkan kepada pribadi mana pun atau menggunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan pribadi lain mana pun (selain untuk melaksanakan kewajibannya secara patut berdasarkan Perjanjian ini), setiap Informasi Rahasia yang diungkapkan, disediakan atau secara lain diberikan kepada Pihak Yang Menerima oleh atau atas nama Pihak Yang Mengungkapkan. Pasal 6 ini tidak akan berlaku terhadap setiap Informasi Rahasia yang pada waktu diungkapkan, disediakan atau secara lain diberikan oleh Pihak Yang Mengungkapkan, telah berada dalam domain publik, atau wajib diungkapkan berdasarkan hukum, dan tidak akan lagi berlaku terhadap informasi apa pun yang setelahnya menjadi tersedia bagi publik selain sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Menerima.
2. Pihak Yang Menerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada:
a. para direktur dan karyawannya selama kewajiban mereka mewajibkan mereka untuk mengakses Informasi Rahasia tersebut, dengan ketentuan bahwa Pihak Yang Menerima akan menginstruksikan para direktur dan karyawan tersebut untuk memperlakukan Informasi Rahasia sebagai rahasia dan tidak menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan apa pun selain untuk keperluan melaksanakan kewajiban mereka dengan sesuai; dan
b. para auditor eksternal, pengacara dan penasihat profesional atau para pihak ketiga lainnya, dan Pihak Yang Menerima akan memastikan bahwa para pribadi yang menerima pengungkapan tersebut dibuat menjadi terikat secara kontraktual dengan ketentuan-ketentuan Pasal 8 ini dengan memasukkan ketentuan-ketentuan kerahasiaan yang terkait ke dalam kontrak kerjanya dan kontrak yang berlaku lainnya.
3. Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Pasal 7 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini selama jangka waktu maksimum tiga (3) tahun sejak tanggal berakhir atau pengakhiran yang terkait.
4. Kedua Pihak mengakui dan sepakat bahwa tidak ada data pribadi yang akan diproses berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini. Dalam hal terdapat pemrosesan data pribadi yang diantisipasi, kedua Pihak harus terlebih dahulu menandatangani suatu perjanjian yang terpisah untuk mengatur pemrosesan yang diajukan tersebut (yang mencakup kewajiban untuk mematuhi hukum privasi data yang berlaku) sebelum masing-masing Pihak melanjutkan pemrosesan tersebut.
Demikian, Para Pihak menyatakan telah membaca syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, bermaterai cukup, kandungan yang sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak.
[*]
Direktur
[*]
Head of Brand Partnership
KLIEN
Direktur
Translation - English SERVICE AGREEMENT FOR DONATION CROWDFUNDING AND PROGRAM OPTIMIZATION BETWEEN
PT [*]
AND
[*]
WITH
[insert the incorporated entity]
This Cooperation Agreement (hereinafter referred to as “Agreement”) is made and executed, by and between:
1. PT [*], a limited liability company that is incorporated in accordance and subject to law of the Republic of Indonesia, domiciled in Jakarta, located at [*], in this event is officially represented by [*] as the Director, therefore he is entitled to act for and in the name of PT [*] (hereinafter referred to as “[*]”); and
2. [*], located at [*], in this event is represented by [*], in their capacity as Proxy and therefore has the official authority to act and represent [*] (hereinafter referred to as “[*]”);
3. [INSERT THE INCORPORATED ENTITY] located at [insert domicile], Indonesia, in this event is represented by [insert name of the director] in his/her capacity as the Director, therefore acts for and in the name of PT [insert the incorporated entity] (hereinafter referred to as “CLIENT”).
[*], [*] and CLIENT, respectively referred to as “Party” and collectively referred to as “Parties”.
The Parties in their own capacities as mentioned above initially clarify the followings:
1. That [*] is a limited liability company which operates within the sector of ads optimization through the use of digital media;
2. That [*] is a foundation that operates in collecting public donation via online through [*] within the sectors of social, education, health, culture, religion, disaster, and other social activities in accordance with the prevailing laws and regulations in the Republic of Indonesia;
3. That CLIENT is a limited liability company that operates within the sector of [please insert];
4. That CLIENT is the official representative of [please insert] (“[please insert]”) according to Appointment Letter no. [please insert] that has been executed by and between CLIENT with [please insert] on [please insert] and therefore is entitled to act for and in the name of [please insert], including decision making, execution of cooperation and payment of invoice; and
5. That in respect to the execution of this Agreement, then CLIENT hereby appoints [*] and [*] as service providers of the Program and campaigners for online donation crowdfunding that is performed through [*] as determined in this Agreement.
Based on the provisions as mentioned above, the Parties express their consents to make this Agreement that is performed in good faith, whereas, the Parties agree to bind themselves to this Agreement and the following terms and conditions:
ARTICLE 2
PURPOSES AND OBJECTIVES
1. This Agreement has the purpose of addressing cooperation of the Parties in terms of service for the implementation of Program that is originated from the CLIENT to Beneficiaries.
2. Objective for the formulation of this Agreement is to seek clarity on rights and obligations of respective Party, as well as certainty on legal relationship of the respective Party.
ARTICLE 5
PAYMENT
The Parties agree to comply with terms on payment and sanctions as determined in Appendix 2 to this Agreement.
ARTICLE 7
CONFIDENTIALITY
1. Each Party must maintain confidentiality and shall not disclose to any person or use directly or indirectly for its own interest or any other personal interest (asides from appropriately performing its obligation based on this Agreement), any Confidential Information that is disclosed, provided or otherwise furnished to the Receiving Party or in the name of the Disclosing Party. This Article 6 does not apply for Confidential Information that, at the time of disclosure, provision or otherwise furnish by the Disclosing Party, has been available in public domain, or must be legally disclosed, and will no longer apply for any information that will be publicly available after it, asides from the consequence of a breach committed by the Receiving Party.
2. The Receiving Party may disclose Confidential Information to:
a. the directors and its employees, provided that their obligations requires them to access such Confidential Information, with a condition that the Receiving Party will instruct directors and such employees to treat Confidential Information in privy and do not use Confidential Information for any purposes other than the purpose of appropriately performing their obligation; and
b. external auditors, lawyers and professional consultants or other third parties, and the Receiving Party must guarantee that the individuals who receive such disclosure are made contractually bound with terms in this Article 8 by incorporating the relevant confidential terms into their work agreements and other prevailing contracts.
3. Confidentiality obligation based on this Article 7 shall prevail after the expiration or termination of this Agreement for a maximum period of three (3) years since the relevant expiration or termination date.
4. Both Parties acknowledge and agree that there will be no personal data processed subject to or in connection with this Agreement. In case that there is an anticipated processing of personal data, both Parties must initially execute a separate agreement to address the proposed processing (covering the obligation to comply with the prevailing data privacy law) before each Party proceeds further with such processing.
The Parties declare to have read terms and conditions in this Agreement and it is made in 2 (two) original copies, both are adequately duty-stamped, have same contents and have the same legal consequences after they have been executed by the authorized representative of each Party.
[*]
Director
[*]
Head of Brand Partnership
CLIENT
Director
Indonesian to English: Appeal Decision on Environmental Case General field: Law/Patents Detailed field: Law (general)
Source text - Indonesian Salinan Putusan Banding
No. [*]/Pdt/[*]/PT.SBY
Dalam Perkara antara
PT [*]
Sebagai TERGUGAT/PELAWAN
LAWAN
[*], DKK
Sebagai PENGGUGAT/TERLAWAN
PUTUS TANGGAL: [*]
PUTUSAN
Nomor [*]/PDT/[*]/PT.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
PT [*]. berkedudukan di [*], dalam hal ini diwakili oleh [*] sebagai Direktur yang memberikan kuasa kepada [*], selaku Head Legal dan Staff Legal PT [*], berdasarkan surat kuasa khusus Nomor [*] tanggal [*], sebagai Pembanding, semula Tergugat;
Lawan
1. [*], bertempat tinggal di [*];
.
.
.
9. [*], bertempat tinggal di [*];
Dalam hal ini kesemuanya memberikan kuasa pada [*], Para Advokat pada Kantor Advokat [*] yang beralamat kantor di [*] berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [*], sebagai Terbanding, semula Para Penggugat;
Dan
1. GUBERNUR JAWA TIMUR, berkedudukan di [*], dalam hal ini memberikan kuasa kepada [*], Para ASN pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor [*] tanggal [*], sebagai Turut Terbanding I, semula Turut Tergugat I;
2. DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROPINSI JAWA TIMUR, berkedudukan di [*], dalam hal ini memberikan kuasa kepada [*], Para ASN pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor [*] tanggal [*], sebagai Turut Terbanding II, semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
1. Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor [*] Tanggal [*], tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
2. Telah membaca berkas perkara Nomor [*], tanggal [*] dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*], yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yaitu Pencemaran Lingkungan;
3. Menghukum Tergugat membuat kajian serta membangun lnstalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai dengan kapasitas
usaha Tergugat;
4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll telah melakukan
Perbuatan Melanggar Hukum;
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya perkara sejumlah Rp
[*] ([*] rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri [*], diucapkan pada tanggal [*], kuasa Pembanding semula Tergugat mengajukan permohonan banding secara elektronik sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor [*], tanggal [*] yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri [*], Permohonan tersebut disertai dengan memori banding tanggal [*];
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat tersebut, oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat telah diajukan kontra memori banding tanggal [*] dan telah pula diajukan kontra memori banding oleh Kuasa Turut Terbanding I dan Turut Terbanding ll semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll tanggal [*];
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa
berkas perkara (inzage);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat
diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Tergugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Pembanding
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri [*] tertanggal [*], dengan Register perkara Nomor: [*]
MENGADILI SENDIRI
1. Menerima dan mengabulkan Memori Banding Pembanding dahulunya Tergugat;
2. Menyatakan menolak Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Para Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Para Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*] dengan perbaikan tambahan dictum:
1. Menghukum Tergugat sebagai berikut:
a. Membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai dengan kapasitas usaha Tergugat;
b. Mengembalikan fungsi dan memulihkan lingkungan (Pasal 54) jo Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
c. Membayar Ganti rugi sebagai berikut;
I. Kerugian Materiil:
1. Kelompok Petani (disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki):
- Petani yang mengalami Penurunan
Penghasilan, untuk setiap kepemilikan 1 Are
(100 m2) sebesar Rp [*] ([*] per (KK);
- Petani yang kehilangan mata pencaharian,
untuk kepemilikan 1 are (1-00 m2) sebesar Rp [*] ([*] rupiah) per-KK;
2. Kelompok Petani lkan (disesuaikan dengan luas Kolam yang dimiliki):
- Petani lkan yang mengalami Penurunan Penghasilan, untuk setiap kepemilikan Kolam ukuran (20 x 20 = 400 m2) sebesar Rp [*] rupiah per KK;
- Petani ikan yang kehilangan mata pencaharian, untuk setiap kepemilikan Kolam ukuran (20 x 20 = 400 m2) sebesar Rp [*] ([*] rupiah) per KK;
3. Kelompok Peternak Sapi dan Kambing:
- Untuk setiap kepemilikan 1 (satu) ekor sapi sebesar Rp [*] ([*] rupiah) per-KK;
- Untuk setiap kepemilikan 1- (satu) ekor kambing sebesar Rp [*] ([*] rupiah) per-KK;
4. Kelompok Warga Biasa (tak terkait pekerjaan) terkait dengan pengadaan air bersih sebesar Rp [*] ([*] rupiah) Per-KK;
II. Kerugian lmmateriil minimal sekurang-kurangnya sebesar
Rp [*] ([*] rupiah) per-KK;
2. Menghukum Tergugat untuk mernhayar Uang Paksa (Dwangsom)
sebesar Rp [*] ([*] rupiah) per-hari kepada Para Penggugat untuk keterlambatan pelaksanaan putusan;
3. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf dan mengumumkan putusan perkara ini di media cetak nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll telah melakukan
Perbuatan hlelawan Hukum;
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat ll tunduk pada putusan ini
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
upaya verzet, banding atau pun kasasi (Uit Voerbaarhii voorrad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang
diajukan Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada pokoknya rnemohon sebagai berikut:
1. Menerima Kontra Memori Banding dari Turut Terbanding I dan II
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*];
MENGADILI SENDIRI
I. DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut
Tergugat II
2. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau Niet
Onvankelijk verklaard
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara
tersebut beserta surat-surat yang terlanrpir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*], memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertirnbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan secara tepat
dan benar semua keadaan rnaupun alasan yang menjadi dasar putusan
tersebut, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut
di atas maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan keheratan-keberatan Kuasa Pembanding semula Telgugat dalam memori bandingnya, karena Pengadilan Tinggitidak menemukan hal-hal baru yang belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan hlajelis Hakim Pengadilan Negeri [*] telah cukup cermat dalam memberikan pertimbangan hukum dan pula telah menerapkan hukum dengan benar sebagaimana mestinya, dengan demikian mernori banding Kuasa Pembanding semula Tergugat tidak cukup berharga untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*], oleh karenanya memori banding tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, terhadap kontra memori banding kuasa Para Terbanding
semula Para Penggugat, demikian pula kontra memori banding Turut
Terbanding I dan ll semula Turut Tergugat I dan ll, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat merubah putusan Peradilan Tingkat Pertama, tetapi hanya merupakan pengulangan saja dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakirn Tingkat Pertama, oleh kerenanya kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*] berralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama
dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1947 tentang
Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat
tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri [*], tanggal [*] yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp [*] ([*] rupiah),
Dernikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari [*] yang terdiri dari [*] sebagai Hakim Ketua, [*], dan [*], masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh [*], Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistern informasi Pengadilan Tinggi Surabaya;
Translation - English COPY OF APPEAL DECISION
No. [*]/Pdt/[*]/PT.SBY
In the Case between
PT [*]
As the RESPONDENT/APPELLANT
AGAINST
[*], AND OTHERS
As the CLAIMANT/APPELLEE
DECIDED ON: [*]
DECISION
Number [*]/PDT/[*]/PT SBY
FOR JUSTICE THAT IS BASED ON THE GOD ALMIGHTY.
Appellate Court of Surabaya that decided civil case on appeal level, has rendered a decision as mentioned below in the case between:
PT [*], domiciled in [*], for this purpose is represented by [*] as the Director who grants power to [*], as Legal Head and Legal Staff of PT [*], based on specific power of attorney Number [*] dated [*], as the Appellant, originally the Respondent;
Against
1. [*], domiciled in [*];
.
.
.
9. [*], domiciled in [*];
For this purpose, all of them grant power to [*], Advocates in Advocate’s Office [*] that is domiciled in the office at [*] based on Specific Power of Attorney dated [*], as the Appellee, originally Claimants;
And
1. GOVERNOR OF EAST JAVA, domiciled at [*], for this purpose grants power to [*], Civil Servants of the Provincial Government of East Java, based on specific power of attorney Number [*] dated [*], as Co-Appellee I, originally Co-Respondent I;
2. ENVIRONMENTAL UNIT OF EAST JAVA PROVINCE, domiciled at [*], for this purpose grants power to [*], Civil Servants of the Provincial Government of East Java, based on specific power of attorney Number [*] dated [*], as Co-Appellee II, originally Co-Respondent II;
The Appellate Court;
1. Has read the Order of Chief Appellate Court of Surabaya Number [*] Dated [*], on the constitution of panel of judges for examining and deciding such case on appeal level;
2. Has read dossiers of case Number [*], dated [*] and documents relating to such case;
ON FACTS OF THE CASE
Citing and considering descriptions on matters as mentioned in the original copy of decision of District Court [*], dated [*], with the complete verdict stating the following:
In Exception
- Refuses exception of Respondent, Co-Respondent I and Co-Respondent II;
In Merits
1. Partially grants Claims of the Claimant;
2. Declares the Respondent to has committed Tort, namely Environmental Pollution;
3. Orders the Respondent to formulate a study, as well as construct an adequate Wastewater Processing Installation (IPAL) in accordance with business capacity of the Respondent;
4. Declares Co-Respondent I and Co-Respondent II to have committed Tort;
5. Orders Co-Respondent I and Co-Respondent II to comply and adhere to this decision;
6. Orders the Respondent to pay case fees at the amount of IDR [*] ([*] rupiah);
7. Refuses the rest and other claims of the Claimant;
Considering that after the decision of District Court of [*], was read on [*], attorney of the Appellant, originally the Respondent, filed an appeal petition electronically as mentioned in Deed of Appeal Petition Number [*], dated [*] as procured by Registrar of District Court of [*], such Petition is accompanied with appeal brief dated [*].
Considering, that against appeal brief submitted by the Attorney of the Appellant, originally the Respondent, the Attorney of the Appellee, originally the Claimant, has filed a counter appeal brief dated [*] and Attorney of Co-Appellee I and Co-Appellee II, originally Co-Respondent I and Co-Respondent II, has filed a counter appeal brief dated [*];
That against the parties, an opportunity to examine case dossiers (inzage) has been duly provided;
ON LEGAL CONSIDERATIONS
Considering, that the appeal petition from Attorney of the Appellant, originally the Respondent, has been filed within the time period and according to procedures, as well as fulfilling the requirements as addressed under Laws and Regulations, hence, such appeal petition is formally admissible;
Considering that grounds for appeal that is filed by Attorney of the Appellant, originally the Respondent, substantially request the following:
1. Grants the Appeal Petition of the Appellant
2. Annuls the decision of District Court of [*] dated [*], under case Register Number : [*]
DECIDES ON ITS OWN AUTHORITY
1. Admits and grants Appeal Brief of the Appellant, originally the Respondent;
2. Declares to refuse Claims of Appellees/Claimants entirely or at least declares claims of Appellees/Claimants are inadmissible;
3. Orders the Appellees to pay all incurred case fees from this case;
Considering that grounds for counter brief of appeal that is filed by the Appellee, originally Claimants, substantially request the following:
- Refuses Appeal Petition of the Appellant;
- Reaffirms Decision of the District Court of [*], dated [*] with the correction of additional verdicts:
1. Orders the Respondent to, as follows:
a. Construct an adequate Wastewater Management Installation (IPAL) in accordance with business capacity of the Respondent;
b. Reinstate the function and restore the environment (Article 54) in conjunction with Article 87 of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management);
c. Pay Indemnity, as follows:
I. Economic Losses:
1. Farmer Groups (adjusted to the total land area that is owned):
- Farmers who sustained Decrease in Income, for every ownership of 1 Are (100 m2), at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per (Household/KK);
- Farmers who lost their livelihood, for the ownership of 1 are (100 m2), at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-KK;
2. Groups of Fish Farmers (adjusted to the area of Ponds owned):
- Fish Farmers who sustained Decrease in Income, for every ownership of Pond with the dimension of (20 x 20 = 400 m2), at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per KK;
- Fish Farmers who lost their livelihood, for every ownership of Pond with the dimension of (20 x 20 = 400 m2), at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per KK;
3. Groups of Cow and Goat Farmers:
- For every ownership of 1 (one) cow, at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-KK;
- For every ownership of 1 (one) goat, at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-KK;
4. Groups of Normal Residents (not related to jobs) relating to procurement of clean water at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-KK;
II. Non-Economic Losses, at minimum/at least at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-KK;
2. Orders the Respondent to pay Penalty (Dwangsom) at the amount of IDR [*] ([*] rupiah) per-day against Claimants for the lateness of enforcement of decision;
3. Orders the Respondent to apologize and announce this case decision on national print media for 3 (three) consecutive days since this case is final and binding;
4. Declares Co-Respondent I and Co-Respondent II to have committed Tort;
5. Orders Co-Respondent I and Co-Respondent II to comply with this decision;
6. Declares this decision to be immediately enforceable although there is an objection (verzet), appeal or cassation remedy (Uit Voerbaarhij voorrad);
7. Orders the Respondent to pay this case fees;
Considers that, of grounds contained in counter brief of appeal that is filed by Co-Appellee I and Co-Appellee II, originally Co-Respondent I and Co-Respondent II, substantially requests the following:
1. Admits Counter Appeal Brief from Co-Respondent I and II
2. Annuls Decision of the District Court of [*], dated [*];
DECIDES IN ITS OWN AUTHORITY
I. IN EXCEPTION
1. Admits and grants exception of Co-Respondent I and Co-Respondent II
2. Declares the Claim of Claimants to be inadmissible or Niet Onvankelijk verklaard
II. IN MERITS
1. Refuses Claim of Claimants for its entirety;
2. Orders Claimants to pay all incurred fees in this case;
Considering, that after reading and studying dossiers of such case, as well as documents that are enclosed, the original copy of decision of District Court of [*], dated [*], appeal brief and counter appeal brief, Appellate Court may approve and justify considerations of decision of the First-Level Court, because in its legal considerations, it has precisely and correctly addressed and described all conditions and reasons that serve as the grounds for such decision, hence, such legal considerations are acquired and deemed as considerations of Appellate Court in deciding this case on appeal level;
Considering that based on description on such legal considerations as mentioned above, then the Appellate Court does not concur with objection grounds from Attorney of the Appellant, originally the Respondent, in its appeal brief, because Appellate Court does not find new matters that are not yet considered by the First-Level Panel of Judges and Appellate Court assesses that the decision of Panel of Judges of District Court of [*] has quite meticulous in providing legal considerations and also has implemented the law correctly as it should be, therefore, appeal brief of Attorney of the Appellant, originally the Respondent, does not constitute adequate ground to annul decision of District Court of [*], dated [*], thus, such appeal brief needs to be ruled out;
Considering, against counter appeal brief of attorney of Appellees, originally Claimants, also counter appeal brief of Co-Respondent I and II, originally Co-Respondent I and II, Appellate Court does not find new matters that might alter the decision of First-Level Court, but it is only a mere repetition of what has been considered by First-Level Panel of Judges, therefore, such counter appeal brief must be ruled out;
Considering that based on the above considerations, then decision of District Court of [*], dated [*] is legally justified to be reinforced;
Considering, that due to decision of First-Level Court is reinforced, then the Appellant, originally the Respondent, must be ordered to pay case fees on both levels of courts;
Considering the Law Number 20 of 1947 on Appeal Courts in Java and Madura, Law Number 2 of 1986 on General Judiciary that has been amended several times and the most recent amendment is Law Number 49 of 2009 and Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2019 on Administration of Cases and Proceedings in Court Electronically, as well as other relevant laws and regulations;
JUDGES:
- Admits appeal petition of the Appellant, originally the Respondent;
- Reinforces decision of District Court of [*], dated [*] as filed for an appeal;
- Orders the Appellant, originally the Respondent, to pay case fees on both levels of court, which on appeal-level is determined at the amount of IDR [*] ([*] rupiah);
Hereby decided in the assembly meeting of Panel of Judges of Appellate Court of Surabaya on [*], as consisted of [*] as the Presiding Judge, [*], and [*], each as Judge Members. This decision is read in an open-for-public hearing on such same day and date by such Panel of Judges as attended by [*], Substitute Registrar, without being attended by both disputing parties and their attorneys, and such decision has been transmitted electronically through information system of Appellate Court of Surabaya;
English to Indonesian: Supplier Assessment Checklist for Circuit Board Fabrication General field: Tech/Engineering Detailed field: Electronics / Elect Eng
Source text - English Section 10: Printed Circuit Board Fabrication
Engineering, manufacturing and quality systems and controls applicable to the production of printed circuit boards.
General
10.1 Are production runs controlled using lot traveler or appropriate method to control the sequence of work, record process history (e.g. rejects, rework or abnormal process)?
Check production lot identification, part number and revision, routing control records
10.2 Are processes and equipment laid out in an organized and logical manner to facilitate efficient flow of product and raw materials?
Work cells, continuous production lines, movement of materials and product
10.3 Are production batch lots identified and are methods implemented to prevent mixing of parts from different lots / batches?
Product identification and segregation method
10.4 Are quality control plans or production protocols defined and documented for each product and/or process that include critical characteristics, specifications, sample size, frequency, test method and reaction plans?
Documented quality control plans for all major equipment and processes that affect product quality
10.5 Are appropriate handling conditions and methods used in the process to prevent damage or quality defects of the product?
Production housekeeping and product handling methods
10.6 Are appropriate procedures in place to manage line stoppages and change over for each applicable operation? Are they followed?
Appropriate procedures for line stop, line clearance, cleaning and restart
Incoming Quality Control
10.7 The copper foil is being checked at IQC where appearance, the copper foil thickness , Pell strength and Area weight
10.8 Drill and router bits are checked for correct diameter, point angle, flute length, shark diameter, end style, cutter diameter.
IQC inspection procedure, inspection reports
10.9 The base laminate is being checked at IQC where the overall thickness and copper thickness checking are included.
IQC inspection procedure, CoC, inspection reports
10.10 The Tg/CTE of incoming laminate materials is being measured (or reported in sub-supplier CoC) in accordance with IPC-TM 650 (2.4.25) or purchased compliant to IPC4101
10.13 There is a RoHS-compliance checking of incoming materials either by CoC or actual testing.
CoC, availability of RoHS XRF as necessary
Material Control and Handling
10.14 There is a control system to ensure that the correct materials are used (copper thickness and direction) per part number in production.
Material control and traceability procedure
10.15 The supplier has a suitable material (e.g. pre-preg, solder mask ink, dry film) storage area where shelf life, humidity and ambient temperature are formally specified. Including isolation of materials\chemicals when needed.
Materials are stored under a roof and prevented from moisture ingression.
Production Control
10.16 Is the overall appearance of the front end process, CAM area and equipment condition organized and cleaned?
Actual condition of Engineering area
10.17 Are the Front-End Engineering processes documented and in place for personnel to follow?
List of Procedures
10.18 Are IPC 6012, IPC 2221, IPC 4101, IPC-A-600 and In house Design Guideline standards available? Are Front Engineer / CAM Engineer trained on appropriate standards?
Availability of standards, design guidelines and training records for design personnel
10.19 Is there a formal pre-production design review of product designs with Quality, Engineering, Materials, Manufacturing involvement for every new part number launched?
Completed PPAP or APQP or Pre Production Design Review Documents.
10.20 Is there a procedure in place and objective evidence that pre-production design review is compared to the current volume manufacturing capability matrix before accepting an order?
Procedure and checklist
Translation - Indonesian Bagian 10: Pembuatan Papan Sirkuit Cetak
Rekayasa, pembuatan dan sistem kualitas dan kendali yang berlaku atas produksi papan sirkuit cetak.
Umum
10.1 Apakah operasi produksi dikendalikan menggunakan lot traveler atau metode yang sesuai untuk mengendalikan urutan pekerjaan, histori proses catatan (mis. proses penolakan, pengerjaan ulang atau abnormal)?
Mengecek identifikasi lot produksi, nomor part dan revisi, catatan kendali perutean
10.2 Apakah proses dan peralatan disiapkan secara teratur dan logis untuk memfasilitasi alur produk dan bahan baku secara efisien?
Sel kerja, lini produksi berkelanjutan, perpindahan material dan produk
10.3 Apakah lot kelompok produksi teridentifikasi dan apakah terdapat metode yang diterapkan untuk mencegah bercampurnya part dari lot/kelompok yang berbeda?
Identifikasi produk dan metode pemisahan
10.4 Apakah rencana kendali kualitas atau protokol produksi ditetapkan dan terdokumentasi untuk masing-masing produk dan/atau proses yang mencakup karakteristik kritis, speisifkasi, ukuran sampel, frekuensi, metode uji dan rencana reaksi?
Rencana kendali kualitas yang terdokumentasi untuk semua peralatan dan proses mayor yang memengaruhi kualitas produk
10.5 Apakah kondisi dan metode penanganan yang sesuai digunakan dalam proses mencegah kerusakan atau cacat kualitas pada produk?
Metode tata graha produksi dan penanganan produk
10.6 Apakah prosedur yang sesuai diberlakukan untuk mengelola penghentian lini dan perubahan atas masing-masing operasi yang berlaku? Apakah prosedur tersebut dipatuhi?
Prosedur yang sesuai untuk penghentian lini, pemberesan lini, pembersihan dan memulai ulang
Kendali Kualitas Masukan
10.7 Foil tembaga diperiksa pada saat IQC, termasuk tampilan, ketebalan foil tembaga, kekuatan Kupas dan berat Area
CoC, prosedur inspeksi IQC, laporan inspeksi.
10.8 Mata bor dan pembuat rute diperiksa untuk mengamati diameter, titik sudut, panjang ulir flute, diameter shank, jenis ujung, diameter pemotong.
Prosedur inspeksi IQC, laporan inspeksi
10.9 Laminasi dasar diperiksa pada saat IQC, termasuk pemeriksaan ketebalan keseluruhan dan ketebalan tembaga.
Prosedur inspeksi IQC, CoC, laporan inspeksi
10.10 Tg/CTE material laminasi masukan diukur (atau dilaporkan dalam CoC sub-pemasok) sesuai dengan IPC-TM 650 (2.4.25) atau dibeli sesuai dengan IPC4101
CoC, prosedur inspeksi IQC, laporan inspeksi.
10.11 Kekuatan kupas dan kekuatan termal material laminasi diuji sesuai dengan persyaratan IPC-TM-650.
CoC, prosedur inspeksi IQC, laporan inspeksi.
10.12 Prepreg diuji untuk memverifikasi kandungan resin, aliran resin dan waktu gel.
CoC, prosedur inspeksi IQC, laporan inspeksi.
10.13 Terdapat pengecekan kepatuhan-RoHS atas material masukan, baik melalui CoC atau pengujian langsung.
CoC, ketersediaan RoHS XRF jika dibutuhkan
Kendali dan Penanganan Material
10.14 Terdapat sistem kendali untuk memastikan bahwa material yang tepat yang digunakan (ketebalan dan arah tembaga) per nomor part dalam produksi.
Prosedur kendali material dan ketertelusuran
10.15 Pemasok memiliki area penyimpanan material yang sesuai (mis. pre-preg, cat pelindung solder, film kering) dengan waktu simpan, kelembapan dan suhu ambien secara resmi ditentukan, termasuk isolasi bahan/zat kimia jika diperlukan.
Material disimpan di dalam ruangan dan terlindungi dari masuknya kelembapan.
Kendali Produksi
10.16 Apakah tampilan keseluruhan proses tampak depan, area CAM dan kondisi peralatan teratur dan dibersihkan?
Kondisi aktual area Keteknikan
10.17 Apakah proses Keteknikan Tampak-Depan terdokumentasi dan berlaku untuk dipatuhi oleh personel?
Daftar Prosedur
10.18 Apakah standar IPC 6012, IPC 2221, IPC 4101, IPC-A-600 dan Pedoman Desain Griyaan tersedia? Apakah Teknisi Depan/Teknisi CAM mendapatkan pelatihan standar yang sesuai?
Ketersediaan standar, pedoman desain dan catatan pelatihan untuk personel desain
10.19 Apakah terdapat peninjauan desain pra-produksi resmi atas desain produk dengan melibatkan Kualitas, Keteknikan, Material, Manufaktur untuk setiap nomor part yang diluncurkan?
Dokumen PPAP atau APQP atau Peninjauan Desain Pra-Produksi lengkap.
10.20 Apakah terdapat suatu prosedur yang berlaku dan bukti objektif bahwa peninjauan desain pra-produksi dibandingkan dengan matriks kapabilitas volume manufaktur saat ini sebelum menerima suatu pesanan?
Prosedur dan daftar periksa
More
Less
Experience
Years of experience: 2. Registered at ProZ.com: Aug 2021.
Get help on technical issues / improve my technical skills
Learn more about additional services I can provide my clients
Learn more about the business side of freelancing
Find a mentor
Stay up to date on what is happening in the language industry
Help or teach others with what I have learned over the years
Buy or learn new work-related software
Improve my productivity
Bio
Currently, I am a sworn translator in Indonesia (EN>ID).
As for my educational background, I am a law graduate from the University of Indonesia, majoring in Conflict of Law (Private International Law) and having keen interest in investment law.
Generally, I translate legal and corporate documents, ranging from contracts, reports, regulations, court decisions, including technical documents such as internal Standard Operating Procedures (SOP).
In addition, I also accept pro-bono works for Non-Governmental Organizations (NGO).
Keywords: indonesia, english, legal, mining, contract, judgment, decision, court, MoU, memorandum. See more.indonesia, english, legal, mining, contract, judgment, decision, court, MoU, memorandum, agreement, deed, corporate, company, incorporation, notary, business, regulation, compliance, journal, academic, environment, securities, personal data protection, privacy, cooperation, government, tender, personal. See less.